Bineka.co.id, Makassar – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, menyampaikan bahwa sektor jasa keuangan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) tetap berada dalam kondisi stabil meskipun menghadapi tekanan dari dinamika perekonomian global pada Mei 2025.
Penilaian ini sejalan dengan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang berlangsung pada 25 Juni 2025, yang menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan nasional masih terjaga. Muchlasin menegaskan bahwa kekuatan ini mencerminkan ketahanan sektor keuangan yang solid dan fundamental ekonomi domestik Sulampua yang tetap kuat.
“Perekonomian Sulampua menunjukkan ketangguhan dengan inflasi yang relatif terkendali, mencerminkan keberhasilan koordinasi pengendalian harga serta dukungan sektor riil yang tetap aktif,” ujarnya.
Stabilitas makroekonomi tersebut dinilai menjadi fondasi penting bagi sektor jasa keuangan untuk menjalankan peran optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui intermediasi keuangan yang sehat serta perluasan akses terhadap layanan keuangan.
Sektor perbankan di wilayah Sulampua juga masih menunjukkan performa yang terjaga. Hal ini terlihat dari pertumbuhan positif pada sejumlah indikator utama seperti aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan penyaluran kredit.
Pada Mei 2025, total aset perbankan di Sulampua tercatat mencapai Rp547 triliun atau tumbuh sebesar 4,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Penghimpunan DPK mencapai Rp341,44 triliun, meningkat 2,52 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
“Pertumbuhan DPK mengalami perlambatan secara umum yang disebabkan oleh penurunan signifikan pada komponen giro. Meskipun demikian, DPK perbankan di Sulampua masih mencatatkan angka positif yang menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap terjaga,” jelas Muchlasin.
Ia menambahkan bahwa portofolio DPK perbankan di wilayah tersebut masih didominasi oleh tabungan, yakni sebesar 58,48 persen. Hal ini menunjukkan kecenderungan masyarakat untuk menyimpan dana dalam bentuk yang lebih likuid.

Tinggalkan Balasan