Bineka.co.id, Jakarta- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) harus segera diimplementasikan. Ia menilai persoalan ini tidak bisa terus ditunda karena dampaknya sudah meluas ke berbagai aspek—dari keselamatan pengguna jalan, kemacetan, kerusakan infrastruktur, hingga pencemaran udara.
“Data Korlantas Polri menyebutkan, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Adapun terkait kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL,” ujar Menhub Dudy saat berbincang dengan media di Jakarta, Kamis (26/7) sore.
Ia menambahkan, Kementerian Perhubungan tahun ini tidak akan menerbitkan regulasi baru mengenai ODOL. Fokus kebijakan saat ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta penguatan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati para pemangku kepentingan sejak 2017.
“Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas. Karena itu, kami mengajak seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan komitmen zero ODOL yang telah disepakati guna menciptakan ekosistem angkutan barang yang berkeselamatan,” terang Menhub.
Menhub Dudy juga membuka ruang diskusi bagi pihak-pihak yang memiliki keberatan atau masukan terhadap kebijakan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa diskusi bukan berarti penundaan.
“Saya terbuka untuk diskusi, tapi bukan untuk menunda. Penundaan hanya akan menimbulkan kerugian-kerugian baru dan justru tidak menyelesaikan akar masalah. Perlu saya tekankan kembali, fokus utama kami adalah keselamatan,” tegasnya.
Untuk tahun 2025, Dudy mengungkapkan bahwa Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga akan mengambil sejumlah langkah, mulai dari kampanye sosialisasi zero ODOL, pemetaan kendaraan ODOL, hingga penindakan oleh pihak Kepolisian.
“Tahap sosialisasi dilakukan selama satu bulan, sudah berlangsung sejak awal Juni. Di tahap ini tidak ada penindakan dan jika sudah berakhir, kami akan melakukan evaluasi. Sejauh ini, pihak Kepolisian dan Jasa Marga sangat mendukung aksi yang kami lakukan,” ungkap Menhub.
Dudy juga menyampaikan pentingnya pelatihan bagi para sopir truk, serupa dengan pelatihan yang diterima pilot, masinis, atau nakhoda. Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat akan menyiapkan pelatihan yang mencakup aspek teknis hingga edukasi peraturan lalu lintas.
Ia pun menyerukan keberanian untuk memulai langkah konkret dalam menata sektor transportasi nasional.
”Kalau kita ingin menata sektor transportasi, perlu ada satu langkah yang harus kita mulai, daripada tidak sama sekali,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa secara hukum, pelanggaran ODOL terbagi dua. Kendaraan dengan Over Dimension termasuk pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 277, sementara Over Loading tergolong pelanggaran administratif di Pasal 309.
Irjen Agus menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, khususnya pengemudi dan pemilik kendaraan barang. Ia memastikan dukungan penuh terhadap penerapan kebijakan zero ODOL oleh Pemerintah.
Dari sisi operator jalan tol, Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, juga menyerukan partisipasi semua pihak untuk menghentikan praktik ODOL demi keselamatan bersama.
“Jadi ini penting untuk saling mengingatkan bahwa jalan itu betul-betul bukan area untuk membunuh, artinya bisa mencelakai masyarakat yang lain. Jalan yang berkeselamatan jauh lebih baik,” ucapnya.
Ketua Umum Perkumpulan Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo), Kyatmaja Lookman, menyatakan bahwa para pengusaha angkutan sebenarnya tidak ingin melanggar aturan. Menurutnya, operasional tanpa ODOL akan menguntungkan karena memperpanjang usia kendaraan dan mengurangi biaya perawatan. Namun, ia mengakui tekanan pasar saat ini membuat sebagian operator terpaksa menjalankan truk ODOL.
“Asosiasi ini sebenarnya terbentuk karena kerinduan kita terhadap keselamatan. Kita pernah menandatangani komitmen untuk zero Over Loading dan kita nggak mundur dari itu. Jadi kami harap memang kita tunggu langkah konkretnya dan kita dukung apa yang dilakukan sama Pemerintah,” tutup Kyatmaja.
Turut hadir dalam pertemuan ini sejumlah pejabat tinggi Kementerian Perhubungan, antara lain Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, Dirjen Perkeretaapian Allan Tandiono, dan Kepala Badan Kebijakan Transportasi Hermanta.
Tinggalkan Balasan