Bineka.co.id, Mamuju – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) menggelar sosialisasi layanan kenotariatan bertema “PMPJ sebagai Instrumen Proteksi Notaris dari Keterlibatan dalam Kejahatan Keuangan” di Hotel Aflah, Mamuju. Kegiatan ini diikuti notaris dari seluruh wilayah Sulbar.

Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pengisian Kuesioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris, sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT).

Acara dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk menjaga integritas profesi notaris. Narasumber hadir dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengwil Sulbar, serta KPP Pratama Mamuju.

Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, memaparkan kontribusi penerimaan pajak dari Wajib Pajak Notaris. Menurutnya, notaris bukan hanya berperan dalam layanan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis penerimaan negara.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Mamuju, Muhammad Ihsan Ahmad, menjelaskan implementasi sistem Coretax, mulai dari pengelolaan akun, fitur impersonating, pelaporan dan pembayaran pajak, pembuatan billing, hingga pemanfaatan fitur Deposit Pajak.

“Coretax memberikan fleksibilitas dan keamanan bagi Notaris dan PPAT dalam menjalankan kewajiban perpajakan, mulai dari login sebagai wakil wajib pajak hingga validasi SSP atas PPh PHTB,” ujarnya.

Peserta juga dibekali panduan pengajuan dan unduhan dokumen digital, yang diharapkan mempercepat proses administrasi dan meminimalkan kesalahan input.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, dalam penutupan acara mengapresiasi komitmen semua pihak. Senada, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, menilai kegiatan ini sebagai langkah konkret membangun ekosistem perpajakan yang sehat.
“Edukasi seperti ini sangat penting karena memberikan pemahaman menyeluruh, tidak hanya terkait kewajiban pajak, tetapi juga peran strategis notaris dalam menjaga keamanan sistem keuangan nasional,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan notaris di Sulbar dapat lebih patuh pada regulasi perpajakan, memahami penerapan PMPJ, dan ikut berkontribusi mencegah kejahatan keuangan melalui optimalisasi sistem Coretax.