Makassar, Bineka.co.id – Notaris Betsy Sirua akhirnya angkat bicara dan membantah menahan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Tjiang Guk Moe seperti kata pengacaranya Akbar Mappaonta.

“Perlu kami tekankan dalam hal ini kami selaku pihak notaris tidak menahan sertipikat tersebut sebagaimana yang kami jelaskan secara lisan dan tulisan kepada Ibu Tjiang Guk Moe dan kuasa hukum saat datang ke kantor kami,” ujarnya kepada awak media, Senin 24 Februari 2025.

Betsy Sirua mengaku bahwa sertifikat tersebut tidak ditahan, hanya saja pihaknya akan memberikan jika semua yang bersepakat hadir. Dalam hal ini pihak Tjiang Guk Moe dengan pihak yang berselisih.

“Kami meminta agar sertipikat tersebut dapat diambil bersama-sama dengan para pihak lainnya dikarenakan sertipikat tersebut dititipkan kepada kami juga bersama-sama dengan beberapa orang tersebut dengan disertai Surat Pernyataan untuk menyerahkan kembali sertipikat tersebut dengan persetujuan dari para pihak.

Betsy menegaskan pihaknya hanya sebagai penengah dan bersifat netral dalam perkara ini. “Oleh sebab itu, dalam hal ini kami selaku pihak netral dan penengah wajib menjaga amanah yang diberikan kepada kami oleh para pihak,” tegasnya.

Sertifikat milik Tjiang Guk Moe kata Betsy masih tersimpan di kantornya. Ia sekali lagi menegaskan tidak menahan hanya saja boleh diambil ketika semua pihak yang terlibat setuju.

“Sertipikat tersebut saat ini benar berada di kantor kami dan sekali lagi kami tekankan tidak ada penahanan sertipikat melainkan kami hanya meminta sertipikat diambil kembali bersama-sama oleh seluruh pihak yang menitipkan sertipikat tersebut. Kami sangat mengharapkan agar para pihak segera datang bersama sama mengambil kembali sertipikat tersebut agar permasalahan ini segera selesai,” terangnya.

Betsy juga menanggapi sekaitan dirinya yang dilaporkan ke Majelis Notaris Wilayah, Kementrian Hukum. Ia menghormati hak dari kuasa hukum dan ia akan kooperatif jika diminta keterangan oleh pihak Kementrian.

“Hal tersebut merupakan hak dari kuasa hukum jika merasa perlu menempuh jalur tersebut, dan terkait laporan tersebut sebagaimana kapasitas kami selaku Notaris, kami hanya akan memberikan keterangan sebagaimana keadaan yang sebenarnya jika diminta oleh pihak Kementerian,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Tjiang Guk Moe melaporkan notaris Betsy Sirua ke Majelis Pengawas Notaris Wilayah, Kementerian Hukum, pada Kamis 20 Februari 2025 melalui kuasa hukumnya, Akbar Mappaonta, akibat dugaan tidak diserahkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Tjiang Guk Moe.

Menurut Akbar, kliennya telah berusaha meminta SHM tersebut secara langsung maupun tertulis, namun notaris Betsy Sirua menolak dengan alasan pihak ketiga yang menitipkan sertifikat tidak menyetujui penyerahan.

“Notaris bahkan memicu ketegangan dengan menghubungi beberapa orang ke kantornya,” ujar Akbar, Kamis 20 Februari 2025 saat ditemui media di sebuah kafe di Jalan Pettarani.

SHM tersebut dititipkan sebagai jaminan dan bentuk itikad baik Tjiang Guk Moe untuk menyelesaikan masalah yang melibatkan anaknya, berinisial K, terkait dugaan penggelapan dana. Harapannya, dengan menitipkan SHM, para korban tidak akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, harapan itu pupus setelah para korban tetap melaporkan kasus penggelapan tersebut ke polisi. Akbar menegaskan, tindakan ini melanggar kesepakatan awal untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah. “Klien saya merasa dikhianati karena tidak ada perjanjian resmi yang melarang penyerahan SHM,” tegasnya.

Akbar juga menegaskan bahwa notaris tidak memiliki kewenangan untuk menahan SHM milik kliennya. “Tidak ada produk notaris atau perjanjian yang menyatakan SHM tidak boleh diambil. Ini hanya titipan sementara,” jelasnya.***