Makassar, Bineka.co.id – Ruddin Daeng Ngalli, ahli waris lahan Seksi Sumang Bin Bidu, kembali melaporkan Nursiah yang disebut sebagai ahli waris Mima Binti Tahere ke Polrestabes Makassar pada Senin (16/02/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2023. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Ruddin menjelaskan, persoalan bermula pada 22 September 2025 sekitar pukul 13.30 Wita saat digelar perkara khusus di Polda Sulawesi Selatan. Dalam forum tersebut, dirinya dilaporkan oleh Nursiah atas dugaan pemalsuan terkait Nomor Objek Pajak (NOP) 73.71.100.012.001-0202.0 atas namanya, yang disebut sebagai peralihan dari Rais Bin Sumang.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan/atau penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, NOP tersebut disebut tidak pernah beralih kepada Mima Binti Tahere dengan luas lahan 4.071 meter persegi.
“Pada waktu gelar perkara di Mapolda Sulsel saya dituduh sebagai pelaku pemalsuan. Tapi hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan NOP yang saya kuasai tidak mengarah ke lokasi tanah milik Nursiah sebagai ahli waris Mima Binti Tahere. Justru NOP yang digunakan oleh Nursiah adalah miliknya sendiri,” ujar Ruddin.
Ia menilai tudingan tersebut telah merugikan dirinya secara moral dan mencoreng nama baiknya. Karena itu, ia menempuh langkah hukum dengan melaporkan balik ke Polrestabes Makassar dengan Nomor: LP/B/382/II/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Muh. Safri Tunru, menegaskan bahwa pelaporan merupakan hak setiap warga negara. Namun, menurutnya, hak tersebut harus dilandasi dasar dan alasan hukum yang sah.
“Saya kira langkah yang ditempuh klien kami, Pak Ruddin Daeng Ngalli, adalah tindakan yang tepat dan patut dihormati. Ini juga menjadi pembelajaran agar setiap pihak berhati-hati dalam membuat laporan atau tuduhan yang tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebab setiap tindakan hukum tentu memiliki konsekuensi hukum yang juga harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya

Tinggalkan Balasan