Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa per 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) alias pinjaman daring (pindar), wajib menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Kewajiban pelaporan ini diharapkan menjadi referensi penting bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur yang mengajukan pembiayaan atau kredit.

Melalui penguatan regulasi ini, OJK mendorong agar industri pinjol semakin sehat, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk di sektor produktif. Jika ditemukan pelanggaran atas regulasi yang berlaku, OJK menegaskan akan mengambil tindakan penegakan hukum sesuai peraturan.

Berdasarkan data OJK hingga Maret 2025, total penyaluran pinjaman dari sektor fintech P2P lending tercatat mencapai Rp 80,02 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,77% atau senilai Rp 2,2 triliun masuk dalam kategori TWP90, yaitu pinjaman yang belum dibayarkan lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo.

OJK juga mengimbau agar para pelaku usaha LPBBTI memperkuat penerapan manajemen risiko sebelum menyalurkan pembiayaan kepada peminjam.

“OJK menegaskan penguatan manajemen risiko ini dilakukan melalui pengetatan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.”

Upaya ini ditujukan untuk memperkuat mitigasi risiko bagi pemberi dana (lender) dalam platform pinjol, sekaligus mencegah potensi meningkatnya kredit bermasalah akibat gagal bayar dari pihak peminjam (borrower).