Bineka.co.id, Makassar – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kementerian Hukum (Kemenhum) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mempercepat pelaksanaan sejumlah program strategis, termasuk pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa kerja sama ini akan mempercepat proses legalitas koperasi yang akan dibentuk. “Melalui MoU ini, saya optimis dan yakin bahwa proses legalitas pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bisa lebih dipercepat lagi,” ujarnya usai penandatanganan MoU antara Kemenhum dan 20 kementerian/lembaga di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (14/5/2025)

Ia menambahkan, kehadiran Kopdes Merah Putih di tengah masyarakat desa diharapkan berjalan secara akuntabel, transparan, dan kredibel. “Kita perkuat payung-payung hukum berserta rambu-rambu, agar Kopdes/Kel Merah Putih berjalan di atas jalan yang benar,” tegasnya.

Menurut Budi Arie, kolaborasi antarkementerian dan lembaga menjadi kunci utama kesuksesan program ini. “Program Kopdes/Kel Merah Putih harus kita sukseskan, dengan cara perkuat kolaborasi antar kementerian dan lembaga,” katanya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengajak seluruh kementerian dan lembaga memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program, khususnya yang menyangkut regulasi. “Ini untuk memberi kepastian hukum kepada seluruh masyarakat,” ucapnya.

Ia menyebut, transformasi digital yang dikembangkan telah memberi dampak positif dalam mempercepat proses legalitas koperasi. “Kemenkop mendapat tugas menyiapkan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih yang harus didaftarkan legalitasnya. Itu bukan pekerjaan biasa,” ujar Supratman.

Untuk mendukung percepatan tersebut, Kemenhum telah menyiapkan jalur khusus yang memungkinkan pendaftaran seribu koperasi secara bersamaan hanya dalam satu jam.