Bineka.co.id, Yogyakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jasa penghapusan utang pinjaman online (pinjol). Pelaku diketahui berinisial AS, pria asal Surabaya, yang mengaku sebagai auditor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui platform TikTok.

“Tersangka mengaku sebagai auditor OJK melalui akun TikTok, menawarkan bantuan mengatasi pinjol,” ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, dalam keterangan resminya, Kamis (26/6).

Modus penipuan dimulai dari interaksi awal di TikTok, di mana pelaku membangun komunikasi dengan korban sebelum mengarahkan korban untuk mengunduh dua aplikasi pinjol. Korban kemudian diarahkan melakukan pencairan dana dari masing-masing aplikasi sebesar Rp1.650.000 dan Rp33.630.000.

Tak berhenti di situ, korban juga diminta mengambil pinjaman melalui layanan ShopeePayLater sebesar Rp1.540.000, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp36 juta.

“Korban juga sempat dijanjikan hadiah iPhone 15 sebagai pancingan,” ungkap Ihsan.

Korban diketahui seorang mahasiswa berinisial TA, yang berdomisili di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Aksi penipuan terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, saat korban berada di kediamannya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Disisi lain, Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto, menyampaikan bahwa tren penipuan digital di Tanah Air semakin mengkhawatirkan. “Data dari Indonesia Anti-Scam Center saat ini sudah lebih dari 153 ribu laporan diterima,” ungkap Hudiyanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 24 Juni 2025.

Dari ribuan laporan yang diterima, nilai kerugian korban mencapai lebih dari Rp 3 triliun. “Dan rekening yang kami blokir terkait dengan penipuan di sektor jasa keuangan mencapai 54 ribu lebih,” tambahnya.