Bineka.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil Nomor 134/PUU-XXII/2024 terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Putusan itu menyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945, namun tetap berlaku hingga dilakukan penataan ulang dalam jangka waktu maksimal dua tahun.
MK juga mengabulkan permohonan uji materiil terkait UU Tapera dengan Nomor 96/PUU-XXII/2024. Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan menegaskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Mahkamah menekankan bahwa revisi regulasi Tapera wajib diselesaikan paling lambat dua tahun setelah putusan dibacakan.
Gugatan ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), yang mempersoalkan sejumlah pasal dalam UU Tapera, antara lain Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), serta Pasal 72 ayat (1).
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan lembaganya akan mematuhi putusan tersebut. “Kami menghormati putusan MK. Bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan, tetapi tidak menjadi beban bagi masyarakat,” kata Heru seusai menghadiri akad massal 26 ribu unit kredit pemilikan rumah FLPP di Perumahan Pesona Kahuripan, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/9).
Heru menambahkan, BP Tapera akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menindaklanjuti putusan MK. Menurutnya, kajian mendalam diperlukan guna melihat implikasi keputusan ini terhadap keberlanjutan kelembagaan Tapera.
“Kami akan kaji dulu dampaknya, terutama terkait dengan eksistensi kelembagaan dan sebagainya harus kami lihat,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan