Bineka.co.id, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memimpin rapat percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara virtual pada Rabu, 21 Mei 2025. Rapat tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Kepala Dinas Koperasi kabupaten/kota se-Sulsel, serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulawesi Selatan.

Pertemuan ini bertujuan mengevaluasi progres pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Sulsel, sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dihadapi daerah, terutama terkait pengesahan akta pendirian koperasi. Salah satu kendala yang disorot adalah kurangnya sosialisasi yang menyebabkan banyak pihak belum memahami proses secara utuh.

“Kita beharap rapat hari ini menjadi bagian upaya kita mengklirkan semua pertanyaan yang masih sering menjadi bahan diskusi teman-teman di daerah. Sebagai laporan kepada Kakanwil, banyak teman di daerah yang menyampaikan kepada kami bahwa pada saat mereka mendaftarkan hasil musyawarah desa/kelurahan itu ke notaris, beberapa notaris mempersyaratkan syarat yang tidak diperlukan. Padahal kita tahu betul ini adalah mandatori dari bapak Presiden,” ujar Jufri Rahman dalam forum tersebut.

Jufri juga memaparkan progres pembentukan koperasi di Sulsel yang saat ini telah mencapai 2.168 unit dari total target 3.059 koperasi, atau sekitar 70,87 persen. Ia menyebut sembilan kabupaten/kota telah menuntaskan musyawarah desa 100 persen, yakni Selayar, Maros, Sinjai, Takalar, Pinrang, Parepare, Barru, Gowa, dan Soppeng.

Meski demikian, beberapa kabupaten/kota yang telah menyerahkan hasil musyawarah dan akta notaris, belum seluruhnya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Contohnya di Takalar yang merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang menyelesaikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sudah 110 desa terbentuk hasil musyawarah Desa/Kelurahan dan sudah dibuatkan akta notaris, tetapi menurut data yang kami terima baru 8 yang mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Jufri juga menyinggung keluhan dari daerah terkait adanya pungutan biaya tambahan di luar ketentuan Rp2,5 juta untuk pengurusan akta koperasi.

Menanggapi hal itu, Ketua INI Sulsel, Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin, menegaskan komitmen organisasinya dalam menjaga integritas biaya layanan.

“Saya sudah instruksikan kepada seluruh notaris-notaris NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi) se-Sulawesi Selatan yang menangani nanti pembuatan akta koperasi, tidak ada lagi biaya selain Rp2,5 juta. Kalau ada (notaris) yang tidak setuju silahkan mundur,” tegasnya.

Menutup rapat, Jufri meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk segera merampungkan musyawarah desa dan kelurahan sebelum dilakukan pengecekan progres pembentukan Koperasi Merah Putih oleh Gubernur Sulsel yang direncanakan berlangsung pada 26 Mei 2025.