Bineka.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengisyaratkan kemungkinan pemberian insentif fiskal melalui penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Langkah ini disebut dapat menjadi opsi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Nanti kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan. Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN edisi September 2025, dikutip Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, pemerintah akan meninjau lebih dahulu realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun sebelum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif tersebut.
“Kita akan lihat seperti apa di akhir tahun, ekonominya, uang (penerimaan negara) yang saya dapat di akhir tahun karena sampai sekarang belum terlalu clear,” tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN telah naik secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 2022, dan pada 2025 meningkat menjadi 12% khusus untuk barang mewah di masa kepemimpinan Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani.
Namun, penerimaan pajak tahun ini masih di bawah ekspektasi. Hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp1.295,3 triliun, turun 4,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1.354,9 triliun. Angka tersebut baru mencapai 62,4% dari target tahunan sebesar Rp2.076,9 triliun.
Kementerian Keuangan menilai penurunan harga komoditas utama seperti batu bara dan kelapa sawit turut menekan penerimaan PPh Badan serta PPN dalam negeri. Meski demikian, sektor manufaktur dan jasa masih memberi kontribusi positif terhadap pendapatan negara.
Tinggalkan Balasan