Bineka.co.id, Makassar – Proses balik nama mobil merupakan tahapan krusial yang wajib dilakukan setelah membeli kendaraan bekas. Langkah ini bertujuan memastikan legalitas kepemilikan sekaligus mempermudah berbagai urusan administrasi di kemudian hari.
Melalui balik nama, identitas pemilik yang tercantum dalam dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diperbarui sesuai dengan data pemilik baru.
Meski kerap dianggap merepotkan dan membutuhkan biaya tambahan, balik nama mobil tidak dapat dihindari. Proses ini menjadi jaminan hukum bahwa kendaraan sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pemilik baru.
Dengan memahami persyaratan, estimasi biaya, serta tahapan pengurusannya, balik nama kendaraan dapat dilakukan secara lebih praktis dan terencana.
Syarat Balik Nama Mobil
Balik nama mobil bertujuan mengalihkan kepemilikan kendaraan secara sah sesuai peraturan yang berlaku. Untuk memulai proses tersebut, pemilik baru wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai berikut.
Pertama, Kartu Tanda Penduduk pemilik baru. KTP asli beserta fotokopi diperlukan sebagai identitas resmi dalam seluruh proses administrasi.
Kedua, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. BPKB asli dan salinannya menjadi bukti utama kepemilikan kendaraan sehingga harus dipastikan dalam kondisi lengkap dan tidak bermasalah.
Ketiga, Surat Tanda Nomor Kendaraan. STNK asli dan fotokopi digunakan untuk mencocokkan data kendaraan serta mengecek status pajak kendaraan saat proses berlangsung.
Keempat, kuitansi jual beli bermaterai. Dokumen ini harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di atas materai Rp10.000 sebagai bukti sah terjadinya transaksi.
Kelima, formulir balik nama dan hasil cek fisik kendaraan. Formulir diperoleh di kantor Samsat dan harus diisi dengan benar, sementara cek fisik dilakukan untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin kendaraan.
Rincian Biaya Balik Nama Mobil
Balik nama mobil bekas melibatkan sejumlah komponen biaya yang besarnya dapat berbeda tergantung daerah, nilai kendaraan, serta kebijakan setempat. Secara umum, biaya yang perlu disiapkan meliputi beberapa komponen berikut.
Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berkisar sekitar 1 persen dari nilai jual kendaraan. Sebagai ilustrasi, jika harga mobil bekas Rp200 juta, maka biaya BBNKB yang harus dibayarkan sekitar Rp2 juta.
Selain itu, terdapat biaya penerbitan dokumen baru, antara lain STNK sebesar Rp200.000, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp100.000, serta BPKB sebesar Rp375.000.
Jika kendaraan berasal dari luar wilayah domisili pemilik baru, maka akan dikenakan biaya mutasi kendaraan yang umumnya berada di kisaran Rp250.000.
Komponen biaya lainnya meliputi SWDKLLJ sebesar Rp143.000, biaya pendaftaran balik nama sekitar Rp100.000, serta biaya cek fisik kendaraan sekitar Rp50.000.
Dengan memperhitungkan seluruh komponen tersebut, pemilik kendaraan disarankan menyiapkan anggaran yang memadai agar proses balik nama berjalan lancar tanpa kendala.
Tahapan Balik Nama Mobil
Proses balik nama kendaraan dilakukan secara bertahap dan harus diikuti sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah awal adalah mendatangi kantor Samsat sesuai domisili pemilik baru dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Selanjutnya, kendaraan akan menjalani cek fisik oleh petugas Samsat untuk memastikan kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin dengan data dokumen.
Setelah cek fisik selesai, pemilik kendaraan mengisi formulir permohonan balik nama dan menyerahkan seluruh dokumen ke loket pendaftaran untuk diverifikasi.
Tahap berikutnya adalah pembayaran seluruh biaya administrasi yang telah ditetapkan. Setelah pembayaran dilakukan, pemilik baru akan menerima STNK atas nama sendiri beserta TNKB.
Tahap terakhir adalah pengurusan perubahan nama pada BPKB. Proses ini dilakukan di kantor Polda setempat dengan membawa STNK baru, BPKB lama, serta hasil cek fisik kendaraan. Setelah seluruh proses selesai, BPKB baru akan diterbitkan atas nama pemilik baru.
Kesimpulan
Balik nama mobil merupakan langkah penting untuk menjamin keabsahan kepemilikan kendaraan dan mempermudah pengelolaan administrasi di masa depan. Dengan memahami persyaratan, estimasi biaya, serta alur pengurusan secara menyeluruh, pemilik kendaraan dapat menjalani proses balik nama dengan lebih efisien. Pengurusan yang tepat akan membantu menghindari potensi masalah hukum sekaligus memastikan kendaraan sepenuhnya sah atas nama pemilik baru.

Tinggalkan Balasan