Makassar, Bineka.co.id — Ketua Pusat Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK-RI) sekaligus Direktur Utama MTN Law Firm–Advocate and Counsellor at Law, Mastan, mendesak Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar segera mengintensifkan koordinasi dengan BPK maupun BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan intensif terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, oleh penyidik Pidsus Kejati Sulsel. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam pada Rabu, 17 Desember 2025, di Gedung Kejati Sulsel, Makassar.
Bahtiar Baharuddin diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024. Hingga saat ini, status Bahtiar masih sebagai saksi, guna mendalami peran dan kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus yang dikenal sebagai perkara “bibit nanas mewah”, yang diduga mengandung indikasi penggelembungan harga (mark-up) dan pengadaan fiktif, setelah sebelumnya penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah kantor terkait.
Menurut Mastan, langkah cepat Kejati Sulsel memeriksa mantan Pj Gubernur menunjukkan komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap serta menuntaskan perkara tersebut.
“Gerak cepat penyidik Kejati Sulsel sangat membantu negara dalam upaya memulihkan potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan serius dan profesional,” ujar Mastan dalam keterangannya.
Ia menegaskan, pasca pemeriksaan terhadap Bahtiar Baharuddin, penyidik perlu segera melakukan audit kerugian keuangan negara untuk mengetahui besaran kerugian negara yang nyata (actual loss) akibat proyek tersebut.
“Hasil audit BPK atau BPKP memang sangat membantu pembuktian dan proses penetapan tersangka. Namun penegakan hukum tidak boleh kaku. Penyidik tetap dapat bergerak secara fleksibel selama alat bukti telah terpenuhi,” tegasnya.
Dorong Pemeriksaan Perusahaan Pemenang Tender
Mastan juga mendorong Kejati Sulsel agar segera memanggil dan memeriksa perusahaan-perusahaan pemenang tender yang diduga terlibat serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan penelusuran pada laman SPSE Inaproc Sulsel, PT Almira Agro Nusantara tercatat sebagai pemenang tender proyek pengadaan bibit nanas Pemprov Sulsel dengan nilai kontrak mencapai Rp59,8 miliar yang bersumber dari APBD.
Laman tersebut mencatat proyek pengadaan bibit nanas dipecah menjadi tiga paket dan dilaksanakan oleh Dinas TPHBun Sulsel. Alamat kantor PT Almira Agro Nusantara berada di Jalan Pelita Lambengi, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, yang disebut-sebut telah digeledah penyidik Kejati Sulsel pada Kamis (20/11/2025).
Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, membenarkan pihaknya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait penyidikan kasus tersebut.
“Kami melakukan penggeledahan di tiga kantor, termasuk kantor perusahaan swasta,” ujar Rachmat dalam keterangan persnya.
Selain kantor PT Almira Agro Nusantara, penyidik juga menggeledah kantor Dinas Tanaman Pangan Sulsel di Jalan Amirullah, Kota Makassar, serta kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di kompleks Kantor Gubernur Sulsel.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, mulai dari berkas kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dokumen teknis spesifikasi bibit nanas, hingga perangkat elektronik seperti laptop.
Libatkan Perusahaan Lain
Selain PT Almira Agro Nusantara, proyek bibit nanas Pemprov Sulsel juga melibatkan perusahaan lain dalam konteks pelatihan dan penyuluhan petani penangkar nanas.
Dua perusahaan tercatat sebagai pemenang paket penyuluhan tersebut, yakni CV Rezki Noling Pratama dengan nilai kontrak Rp198.784.350, serta CV Alfirah dengan nilai kerja sama Rp198.762.150.
Soroti Penerapan Pasal 55 KUHP
Mastan menekankan pentingnya pendalaman peran seluruh pihak, khususnya perusahaan pemenang tender, guna memberikan kepastian hukum melalui penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
“Pasal 55 KUHP sangat relevan dalam perkara korupsi untuk menjerat pelaku yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, maupun membantu terjadinya tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 2218 K/Pid.Sus/2014, yang menegaskan bahwa pelaku yang turut serta melakukan korupsi dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Sulsel menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi bibit nanas akan terus dikembangkan secara profesional dan akuntabel.
“Penyidik Pidsus Kejati Sulsel akan terus mengembangkan perkara ini untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tandas Rachmat.

Tinggalkan Balasan