Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sebagian besar perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas yang akan berlaku pada 2026, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023. Kendati demikian, 36 diantaranya masih belum penuhi sebagian syarat.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa hingga laporan bulanan per Mei 2025, tercatat 106 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum sesuai ketentuan yang ditetapkan untuk tahun 2026.

Dalam upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, OJK juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) yang menghadapi masalah keuangan. Hingga 24 Juni 2025, terdapat enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang tengah berada dalam pengawasan khusus.

“Langkah ini ditujukan untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangannya demi melindungi kepentingan para pemegang polis,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bineka.co.id, Rabu 9 Juli 2025.

Selain itu, OJK juga mencatat terdapat sembilan dana pensiun yang saat ini sedang berada dalam pengawasan khusus karena kondisi keuangan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Pengawasan ini menjadi bagian dari langkah preventif OJK dalam menjaga kesehatan industri keuangan nonbank secara keseluruhan.