Bineka.co.id, Makassar PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk kembali bersengketa terkait kepemilikan lahan, memunculkan respons tegas dari Prof. Hamid Awaluddin. Mantan Menteri Hukum dan HAM 2004–2007 ini menilai dokumen milik Kalla Group lebih kuat berdasarkan kronologi hukum yang telah berlangsung sejak awal 1990-an.

Sebagai sahabat lama H. Muhammad Jusuf Kalla (JK), Prof. Hamid menyatakan sejak awal telah mengetahui alur perolehan lahan tersebut. Ia menegaskan pentingnya pelurusan fakta agar publik tidak tersesat oleh opini yang berkembang.

Menurutnya, perkara tanah selalu berkaitan dengan kewajiban menjaga hak. “Itu adalah persoalan hak ketika hak anda bela, maka itu statusnya pertama wajib membela milik sendiri. Jadi siapapun membela miliknya, itu konsep jihad,” katanya.

Ia mempertanyakan langkah GMTD yang melayangkan gugatan perdata dan pidana kepada pihak yang dianggap lebih dulu mengantongi dokumen resmi.

“Saya sangat heran GMTD menuntut Kalla Group secara perdata dan pidana terhadap tanah yang lebih dulu dimiliki Kalla Group,” tuturnya.

Prof. Hamid memaparkan kronologi kepemilikan, dimulai dari proses pengukuran pada 1991, akta jual beli pada 1993, penerbitan sertifikat pada 1996, hingga perpanjangan SHGB pada 2016. Sementara dokumen GMTD disebut baru terbit pada 1997.

“Kronologinya kan tahun 1996 Kalla Group mendapatkan sertifikat, 1997 baru mereka dapatkan,” jelasnya. Ia juga mengingatkan adanya yurisprudensi Mahkamah Agung yang memberi prioritas pada dokumen yang terbit lebih awal. “Pertanyaannya, mana lebih duluan 1996 atau 1997? Itu aja. Simpel sekali ini persoalan,” katanya.

Dengan mengacu pada alur dokumen tersebut, ia menyimpulkan pihak yang sah secara hukum adalah Kalla Group. “Saya hanya menyimpulkan pemilik sah adalah Kalla Group,” tegasnya.

Prof. Hamid menilai upaya menggiring opini tanpa dasar justru dapat menjatuhkan pihak yang bersuara paling keras. “Bukan orang yang berteriak mengatakan Kalla Group bukan pemilik,” katanya. Ia menutup dengan peringatan, “Siapapun yang berteriak tentang tanah ini bahwa Kalla Group bukan pemilik, maka dapat saya katakan, jangan sampai anda dikategorikan, pencuri teriak maling.”