Makassar, Bineka.co.id – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan untuk menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto – Azhar Arsyad disampaikan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” kata Shuaryanto.
“Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” tambahnya.
KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel. Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara.
Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.***
Tinggalkan Balasan