Jakarta, Bineka.co.id – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti kondisi transportasi dan lalu lintas tanah air yang semrawut.
Baca juga : BMKG : Periode Nataru Ada 3 Puting Beliung, 79 Hujan Lebat & 54 Angin Kencang: Macet Potong Pendapatan 40 Persen, MTI Soroti Ketersediaan Transportasi UmumKetua Umum MTI, Tory Damantoro, mengatakan pada 2030 nanti bakal ada 60% penduduk Indonesia yang tinggal di area perkotaan dan niscaya membutuhkan kendaraan untuk bepergian. Waktu lima tahun tidak akan terasa lama dan membutuhkan antisipasi pemerintah dalam sektor transportasi tersebut.
“Kalau 60% dari penduduk itu kemudian habis waktunya untuk bermacet-macetan, dan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang terakhir kajian di lima kota, macet dan biaya transportasinya sudah memotong 30%-40% pendapatannya.
Maka, penduduk kota tidak bisa produktif, dan kota juga tidak bisa menjadi lokomotif ekonomi Indonesia. Sehingga memang harus ada intervensi dari pemerintah,” ujar Tory kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
Lanjutnya, Tory menerangkan pendapatan masyarakat bisa terpotong besar hanya untuk transportasi. Padahal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menjadi kewajiban pemerintah dalam pemenuhannya.
Bahkan, Tory bilang DPR juga mestinya terlibat dalam mencari solusi permasalahan transportasi Indonesia.
“Karena anggaran, budgeting itu juga menjadi salah satu kewenangan dari DPR. Ini mohon disuarakan, karena DPR sekarang sudah menginisiasi perubahan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tuturnya.
Baca juga : Rencana Kongsi-Kongsi Rute Trans Mamminasata: Macet Potong Pendapatan 40 Persen, MTI Soroti Ketersediaan Transportasi Umum“Maka, sistem transportasi perkotaan itu menjadi sistem struktural untuk mempertahankan pemiskinan kota. Jadi, ini memang sudah sangat berantakan.
Kami prihatin ketika dengan pemahaman yang seperti itu, yang sudah dituliskan dalam Asta Cita soal angkutan umum murah, tapi anggarannya dipotong,” tegas Tory.
Tinggalkan Balasan