Makassar, Bineka.co.id – Kemacetan berpotensi terjadi imbas libur panjang memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili tahun 2025

Untuk itu, Korlantas Polri memberlakukan pembatasan kendaraan di jalan tol khusus untuk operasional angkutan barang pada libur panjang ini.

Pembatasan ini berlaku sejak Jumat (24/1/2025) pukul 00.00 WIB hingga Sabtu (25/1/2025) hingga pukul 24.00 WIB hari ini. Kemudian pada Rabu (29/1/2025) pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Ada beberapa jenis kendaraan yang akan dibatasi, yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Tetapi, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan bahan bakar minyak dan gas, air minum dalam kemasan (AMDK), barang ekspor dan impor ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, dan hantaran uang.

Lalu, keperluan penanganan bencana alam, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, hingga barang pokok.

Untungnya, pembatasan ini hanya terjadi di jalan tol pulau jawa dan tidak berlaku di sulawesi seperti Jalan Tol Makassar.

“Tol Makassar beroperasi normal,” singkat Corporate Communication PT Makassar Metro Network-PT Jalan Tol Seksi Empat, Achmad Syauki.

Berikut ini titik-titik pembatasannya:

  • Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  • Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
  • Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
  • Krapyak – Jatingaleh (Semarang) Jatingaleh – Srondol (Semarang)
  • Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang)
  • Semarang – Solo.