Bineka.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan isu mengenai istilah pajak warisan yang dikeluhkan artis Leony dari Trio Kwek-Kwek dan kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Isu tersebut muncul karena anggapan bahwa ahli waris dikenakan pajak penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama tanah dan bangunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek PPh.

“Isu tersebut muncul karena anggapan bahwa ahli waris dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” jelasnya.

Ketentuan pengecualian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Pada Pasal 200 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena warisan tidak dikenakan PPh. Namun, pembebasan ini berlaku setelah diterbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh sebagaimana tertuang dalam Pasal 200 ayat (2).

DJP menjelaskan, ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB secara tertulis ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Permohonan akan diproses dalam waktu tiga hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.

Dalam pengajuan, ahli waris wajib melampirkan Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c. Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah atau bangunan tidak dikenakan pajak penghasilan.

DJP juga menekankan adanya perbedaan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PPh atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB, sementara BPHTB tetap berlaku sebagai pajak daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Tidak ada pajak penghasilan atas warisan. Ahli waris berhak mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final,” ujar Rosmauli.