Bineka.co.id, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak menerima gaji pokok serta sejumlah tunjangan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Tunjangan-tunjangan ini menjadi bagian penting dari kesejahteraan pegawai, selain gaji ke-13 dan THR yang dibayarkan pada waktu tertentu.
Pada tahun 2025, skema tunjangan bagi PNS mencakup tunjangan kinerja, tunjangan keluarga (suami/istri dan anak), tunjangan makan, serta tunjangan jabatan dan tunjangan umum. Besarnya tunjangan yang diterima tiap PNS dapat berbeda, tergantung pada instansi tempat bekerja, golongan kepangkatan, jabatan, serta status kepegawaiannya.
Berikut rincian jenis tunjangan PNS 2025 yang diatur secara resmi:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan ini merupakan komponen terbesar dari total penghasilan PNS. Besarnya tukin ditentukan berdasarkan instansi, penilaian kinerja individu, serta kelas jabatan.
Instansi seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menjadi penerima tukin tertinggi. Berdasarkan Perpres No. 37 Tahun 2015, pejabat eselon I di DJP (kelas jabatan 27) dapat memperoleh tukin hingga Rp117.375.000 per bulan.
Sementara jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan terendah (kelas jabatan 4) menerima sekitar Rp5.361.800.
2. Tunjangan Suami/Istri
Sesuai PP No. 7 Tahun 1977, PNS yang telah menikah berhak atas tunjangan keluarga sebesar 5% dari gaji pokok. Namun jika kedua pasangan merupakan PNS, maka hanya salah satu yang berhak menerima, yaitu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
3. Tunjangan Anak
Masih merujuk pada PP No. 7 Tahun 1977, PNS dapat menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan maksimal tiga anak.
Tunjangan ini diberikan untuk anak sah (kandung atau angkat), dengan syarat berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan diatur melalui PMK No. 49 Tahun 2023. Besarannya dihitung berdasarkan golongan dan kehadiran, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I & II: Rp35.000/hari
- Golongan III: Rp37.000/hari
- Golongan IV: Rp41.000/hari
Pembayaran dilakukan setiap bulan dan disesuaikan dengan jumlah kehadiran pegawai.
5. Tunjangan Jabatan Struktural
PNS yang menduduki jabatan struktural atau eselon memperoleh tunjangan jabatan sesuai Perpres No. 26 Tahun 2007. Besarannya tergantung pada tingkat eselon:
Eselon | Tunjangan |
---|---|
IA | Rp5.500.000 |
IB | Rp4.375.000 |
IIA | Rp3.250.000 |
IIB | Rp2.025.000 |
IIIA | Rp1.260.000 |
IIIB | Rp980.000 |
IVA | Rp540.000 |
IVB | Rp490.000 |
6. Tunjangan Umum
PNS yang tidak menjabat posisi struktural maupun fungsional berhak atas tunjangan umum, sesuai Perpres No. 12 Tahun 2006. Besarannya ditentukan berdasarkan golongan:
- Golongan IV: Rp190.000
- Golongan III: Rp185.000
- Golongan II: Rp180.000
- Golongan I: Rp175.000
Perlu dicatat bahwa seluruh tunjangan di atas bersifat bulanan dan berbeda dari tunjangan pensiun yang akan diberikan setelah PNS memasuki masa pensiun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN di tengah perubahan beban kerja dan tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.
Tinggalkan Balasan