Bineka.co.id, Jakarta – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 sebanyak 221.000 jemaah. Informasi tersebut ia sampaikan dalam diskusi publik Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) di Tangerang, Senin (29/9), setelah menerima laporan langsung dari kunjungan Kementerian Haji Arab Saudi ke Jakarta.
“Ya, kuota haji kita itu tetap dari pemerintah Saudi Arabia, estimasinya sekitar 221.000 kuota,” kata Dahnil, dikutip dari detikcom.
Jumlah tersebut masih sama dengan alokasi haji tahun sebelumnya. Namun, Dahnil mengaku belum dapat memastikan apakah Indonesia akan memperoleh tambahan kuota pada musim haji berikutnya. “Mereka sampaikan bahwasanya kemungkinan kuota haji Indonesia itu tetap. Kalaupun ada perubahan penambahan nanti kita lihat perkembangannya,” imbuhnya.
Dari total kuota yang tersedia, 8 persen dialokasikan untuk jemaah haji khusus. Dahnil menegaskan, pemerintah akan menjamin pelaksanaan ibadah haji berlangsung transparan dan akuntabel. Salah satu langkahnya adalah mengundang Kejaksaan Agung untuk melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh proses penyelenggaraan, mulai dari pengadaan hingga pelaksanaan.
“Kami akan bicara untuk proses pengawasan melekat, proses pengadaan sampai dengan akhir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dahnil menuturkan Kementerian Haji dan Umrah akan menyerahkan daftar nama calon pejabat yang akan melalui proses penyaringan bersama Kejaksaan Agung dan KPK. Hal ini untuk memastikan tidak ada pihak bermasalah menduduki jabatan strategis. “Jangan sampai kemudian ketika duduk sebagai pejabat ternyata orang-orang bermasalah. Makanya kami selain melakukan assessment, kami juga melakukan screening dan tracking dengan bantuan Kejaksaan dan KPK,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemerintah masih akan membahasnya bersama DPR di Komisi VIII. Dahnil menambahkan, perubahan skema kuota haji akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut berimplikasi pada distribusi kuota di tingkat provinsi, di mana sebagian daerah berpotensi mengalami kenaikan, sementara yang lain mungkin berkurang.
Tinggalkan Balasan