Jakarta, Bineka.co.id – Haris Usman menduga telah dihalangi oleh oknum polisi di Polda Gorontalo saat melaporkan dugaan penipuan trading forex yang membuatnya merugi hingga puluhan miliar. Pengakuan Haris Usman ini disampaikan oleh Mastan selaku pengacara.
Dalam keteragannya, Mastan mengatakan jika sosok oknum yang Seakan-akan menghalang-halangi pada waktu itu klien kami Haris Usman untuk melapor di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) timbul Pertanyaan dari Kami Ada Apa? Bukan-ka Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Hak ini dijamin oleh undang-undang dan berlaku bagi siapa saja yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban suatu tindak pidana; “Klien kami saat melapor pada 1 Juli 2025 lalu di SPKT Polda”
Gorontalo terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sejak awal merasakan adanya gelagat yang tidak beres dari petugas yang melayani; ujar Mastan kepada media, Rabu (13/8/2025). Kata Mastan, alasan Kami Mendumas di Mabes Polri ada dua hal Penting yaitu :
1. Permohonan terkait Dugaan Penghalangan Laporan Pelayanan Tidak Profesional dan Indikasi keterlibatan Oknum dalam kejahatan terkait di SPKT Polda Gorontalo dan Memohon Mabes Polri Untuk mengambil alih Proses Laporan Dugaan Penipuan Penggelapan Treding Forex (Yang kami dapat informasi dari klien kami laporan tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Polda GTO Tetapi kami berharap kasus tersebut di ambil alih oleh Mabes Polri dan atau tetap dalam pengawasan Mabes Polri
2. Permohonan Untuk diberikan Rekomendasi ke Polda Gorontalo, Kejari Gorontalo dan Kejati Gorontalo bahwa Haris Usman adalah Korban Penipuan dan Penggelapan Treding Forex yang berhak untuk di Kembalikan uang yang sudah dipinjamkan kepada Pelaku Atas Nama Ariyanto K. Yusuf Alias Rinto.
Kami kuasa hukum Haris Usman mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Mabes Polri dalam hal ini surat kami tujukan KABARESKRIM POLRI Cq. Ditreskrimsus Polri beserta jajaran Penyidik mabes Polri yang telah menindak lanjuti surat kami dan telah memberikan atensi terkait surat kami dan saya mewakili klien Haris Usman ketika dibutuhkan bukti surat atau Foto Dokumentasi terkait Perkara tersebut kami siap membawakan langsung ke Mabes Polri untuk membuat kasus tersebut terang menerang dan memastikan bahwa klien kami adalah korban Penipuan Penggelapan Treding Forex.
Kami juga berharap secepatnya klien kami mendapatkan kepastian Hukum dan ditetapkan sebagai korban penipuan Penggelapan Treding Forex dan kerugian yang dialami klien kami dikembalikan sebagaimana di paparkan/jelaskan di dalam surat Dumas kami di Mabes Polri.

Mastan mengatakan awal mula kliennya mengalami penipuan trading forex yang dilakukan oleh dua orang yang merupakan pasangan suami istri adalah adanya iming-iming keuntungan bagi hasil 35 persen setiap bulannya, dan akan diberikan selama 12 bulan.
Secara merinci, Mastan menyebut jika kliennya setelah terpengaruh dengan hasil yang besar, mulai melakukan transfer pertama sebesar Rp50 juta pada 8 Agustus 2020, kemudian dilakukan transfer secara bertahap hingga 8 November 2021 dengan total dana yang dikeluarkan senilai Rp40 miliar. Adapun untuk nominal yang terakhir yang ditransfer sejumlah Rp1.144.400.000 pada 8 November 2021.
Setelah transfer terakhir inilah, dua orang yang melakukan tindakan penipuan oleh klien kami sudah sulit di hubungi dan iming-iming keuntungan juga tak kunjung terlaksana; ujarnya.
Disebutkan Mastan, Haris Usman mengalami kerugian yang besar dari dugaan penipuan trading forex yang dilakukan oleh pasangan suami istri diantaranya dana investasi yang tidak kembali senilai Rp24.588.570.804. Ada juga kerugian tidak langsung senilai Rp10 miliar yang merupakan hutang dari pengusaha, usaha toko beras yang dimilikinya mandek karena kehabisan modal, termasuk memiliki hutang di Bank BRI Rp2,4 miliar; tambah Mastan.
Dengan laporan/dumas yang juga telah disampaikan ke Mabes Polri, Mastan berharap dari kasus ini dapat dengan segera dilakukan gelar perkara Khusus, dan jika tidak dilibatkan didalam Gelar Ia berharap sebelum adanya gelar perkara diizinkan untuk membawa bukti Surat atau dokumen langsung ke Mabes Polri.
Tinggalkan Balasan