Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa keuangan berkelanjutan menjadi kunci dalam menghadapi ancaman krisis iklim. Direktur Keuangan Berkelanjutan OJK, Joko Siswanto, menyampaikan hal itu lantaran terjadi pergeseran cara pandang baik di kalangan investor maupun masyarakat.

“Jadi harus mempertimbangkan aspek-aspek keberlanjutan, sehingga terjadi perubahan paradigma dalam cara berpikir mereka,” ujar Joko dalam Lestari Summit and Awards 2025 di Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan utama mengapa keuangan berkelanjutan penting. Pertama, perubahan paradigma bisnis yang tidak bisa lagi sekadar mengandalkan pola lama. Kedua, adanya peluang sekaligus risiko dari perubahan iklim. Ketiga, keberlanjutan memiliki dasar kuat secara hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang sehat, serta Pasal 33 yang menekankan prinsip keberlanjutan dalam demokrasi ekonomi.

Joko menambahkan, kekayaan hutan Indonesia yang termasuk terluas di dunia menjadi modal penting dalam pencapaian target Net Zero Emission. “Negara kita dianugerahi kawasan hutan yang cukup sangat luas di dunia dan kalau enggak salah nomer dua atau nomer tiga di dunia untuk tutupan lahan hutannya dan ini yang akan memberikan sumbangan yang sangat penting bagi pencapainan target Net Zero Emission,” jelasnya.

Ia mencontohkan Proyek Folu Net Sink 2030 yang menargetkan penyerapan karbon hingga 140 juta ton CO2 ekuivalen di sektor kehutanan. Namun, upaya itu membutuhkan dukungan investasi besar. “OJK punya komitmen yang cukup kuat untuk mendukung upaya-upaya atau komitmen keberlanjutan tersebut, dengan beberapa regulasi-regulasi yang dapat mendukung tujuan tersebut,” tutur dia.

Sejak 2017, OJK telah mengeluarkan aturan mengenai penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik, yang diperkuat lagi lewat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pada 2023. “Bahwa keuangan berkelanjutan itu memang harus ditekan dalam Undang-Undang supaya menjadi komitmen yang lebih kuat dan lebih luas jangkauannya,” lanjut Joko.