Bineka.co.id, Sidrap – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare bersama KP2KP Sidrap menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Coretax DJP kepada bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sidenreng Rappang, Selasa (29/7). Kegiatan ini berlangsung di Hadide Café, Resto & Ballroom, Kecamatan Maritengngae.
Sebanyak 77 perwakilan OPD mengikuti bimtek yang bertujuan meningkatkan kompetensi teknis dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik. Coretax DJP merupakan sistem digital untuk mendukung pelaporan, penyetoran, dan pelacakan pajak oleh bendahara pemerintah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sidrap, Sahabuddin. Ia menyampaikan bahwa bimtek ini penting sebagai sarana penyamaan persepsi dan peningkatan kapasitas SDM.
“Sepanjang tahun 2025, tidak jarang kami temukan adanya perbedaan pandangan antar bendahara terkait pemotongan pajak melalui aplikasi Coretax. Untuk mengatasi hal tersebut, kami mengajukan permintaan bimtek ke KPP Parepare agar para bendahara mendapat pemahaman yang seragam,” ujarnya.
Materi disampaikan oleh penyuluh pajak dari KPP Pratama Parepare, Jumiaty dan Muhammad Abid Fauzan Y. Mereka membekali peserta dengan pengetahuan mengenai kewajiban perpajakan serta praktik penggunaan fitur Coretax, mulai dari pembuatan bukti potong, penyampaian SPT Masa, hingga pembuatan kode billing.
“Pada dasarnya, bendahara OPD memiliki tiga kewajiban utama: membuat bukti potong, menyampaikan SPT Masa setiap bulan, dan menyetorkan pajak ke kas negara. Semuanya dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP,” jelas Fauzan.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, mengapresiasi sinergi antara DJP dan Pemkab Sidrap dalam mendukung transformasi digital perpajakan.
“Kolaborasi ini mencerminkan semangat bersama untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan patuh terhadap ketentuan perpajakan. Kami mendorong agar kegiatan seperti ini berkelanjutan dan menjangkau seluruh daerah,” ujarnya.
KPP Pratama Parepare dan KP2KP Sidrap berharap implementasi Coretax DJP dapat meningkatkan ketertiban dan efisiensi pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan Pemkab Sidrap.
Tinggalkan Balasan