Bineka.co.id, Luwu Timur – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili mengadakan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Coretax DJP bagi para bendahara desa di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, pada Jumat, 20 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas digital di sektor perpajakan, khususnya di lingkungan pemerintahan desa.
Bimtek diselenggarakan atas kerja sama antara KP2KP Malili dan Kantor Kecamatan Malili sebagai respons atas kebutuhan teknis para bendahara desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakan melalui sistem digital yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Malili ini diikuti oleh perwakilan dari 15 instansi pemerintahan desa. Inisiasi pelaksanaan bimtek berasal dari Sekretaris Camat Malili, Irawati, yang sebelumnya berkoordinasi langsung dengan KP2KP Malili untuk mengusulkan pelatihan teknis bagi para bendahara.
Camat Malili, Nasir, menyampaikan apresiasinya kepada KP2KP Malili yang telah hadir sebagai narasumber. Ia menuturkan bahwa selama ini banyak bendahara desa yang sudah siap menyetorkan pajak yang mereka pungut, namun masih mengalami kesulitan dalam membuat billing pajak menggunakan sistem Coretax DJP.
“Diharapkan setelah kegiatan bimtek ini berakhir, para bendahara desa sudah bisa menerbitkan billing pajak dan menyetorkan pajak yang telah mereka pungut,” ujar Nasir.
Kepala KP2KP Malili, Damar, juga mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Kecamatan Malili atas terselenggaranya pelatihan ini.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kecamatan Malili yang telah mendukung pelaksanaan bimtek ini. Diharapkan setelah pelatihan ini, para bendahara desa dapat memahami alur penggunaan aplikasi Coretax DJP dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri, tertib, dan tepat waktu,” ujar Damar.
Materi pelatihan disampaikan oleh dua pegawai KP2KP Malili, M. Abid Alfajri Faris dan Muhammad Fariz Rizky. Peserta dibimbing langsung dalam pembuatan Bukti Potong dan SPT Masa PPh Pasal 21, pelaporan SPT Masa PPN, serta pengisian dan pelaporan SPT Unifikasi melalui aplikasi Coretax DJP. Para peserta juga mendapatkan simulasi dan pendampingan teknis secara praktis untuk memastikan pemahaman yang optimal.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak untuk memperluas pemanfaatan layanan digital perpajakan dan meningkatkan kepatuhan fiskal di tingkat desa.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menegaskan pentingnya literasi digital perpajakan bagi pemangku kepentingan daerah dalam mendorong transformasi sistem administrasi pajak nasional.
“Dengan penguatan kapasitas bendahara desa dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP, kami berharap pelaporan dan pemenuhan kewajiban pajak oleh instansi pemerintah desa menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien. Ini juga merupakan bagian dari strategi Kanwil DJP Sulselbartra untuk memperluas jangkauan edukasi hingga ke tingkat desa,” jelas Sumin.
Ke depan, KP2KP Malili berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna menjangkau lebih banyak pihak, serta membangun ekosistem kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Luwu Timur dan wilayah sekitarnya.
Tinggalkan Balasan