Makassar, Bineka.co.id – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Berdasarkan pantauan di Kantor Kejati Sulsel di Makassar pada Senin malam, 9 Maret 2026, keempat tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya menjalani proses penahanan. Empat tersangka tersebut terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan bibit nanas.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas yang berada di bawah kewenangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp60 miliar yang bersumber dari Anggaran Tahun 2024. Dugaan korupsi dalam proyek ini mencuat setelah penyidik menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara dokumen anggaran dengan kondisi riil di lapangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengungkap dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Hingga saat ini, lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan.
“Hasil audit belum ada, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang ditemukan dalam tahap penyidikan,” kata Soetarmi kepada Herald Sulsel.
Menurut dia, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintah provinsi, pihak swasta, hingga pihak lain yang diduga mengetahui proses pengadaan dalam proyek tersebut.
“Ada 20 puluhan saksi yang sudah diperiksa,” ujarnya.
Dalam perkembangan penyidikan kasus korupsi ini, Kejati Sulsel juga mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Permohonan pencekalan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai langkah untuk memperlancar proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Kasipenkum Kejati Sulsel lainnya, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan ada enam orang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus pengadaan bibit nanas yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ada enam orang yang dinilai berkaitan dengan kasus pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Didik.
Dalam penyidikan awal, penyidik menemukan adanya dugaan selisih anggaran yang cukup signifikan dalam proyek tersebut. Temuan sementara bahkan mengindikasikan adanya potensi korupsi melalui mark up anggaran maupun pengadaan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Menurut Didik, hasil penelusuran sementara menunjukkan nilai riil proyek tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan anggaran yang tercatat dalam dokumen resmi.
“Ketika diperiksa, riilnya hanya sekitar Rp4,5 miliar dari anggaran Rp60 miliar,” ungkapnya.
Untuk memperkuat pembuktian dalam perkara korupsi ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, termasuk kantor gubernur, kantor dinas pertanian, serta sejumlah lokasi lain di Kabupaten Gowa hingga Bogor.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan mark up harga serta kemungkinan adanya pengadaan fiktif dalam proses distribusi bibit nanas. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya perbedaan antara data di lapangan dengan dokumen anggaran yang tercatat dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama sekitar 10 jam di Kejati Sulsel terkait dugaan korupsi tersebut.
Dalam proses pemeriksaan lanjutan, penyidik juga sempat memanggil tiga orang saksi tambahan pada 30 Desember 2025. Namun ketiga saksi tersebut tidak menghadiri pemeriksaan.
“Karena ada saksi yang tidak hadir tanpa keterangan jelas, maka untuk memperlancar proses penyidikan kami ajukan pencekalan,” ujar Didik.
Hingga kini, penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi proyek pengadaan bibit nanas yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Penelusuran dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka, yakni Bahtiar Baharuddin (mantan Pj Gubernur Sulsel), RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, RRS yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Takalar, serta UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung ditahan, sementara tersangka UN belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.

Tinggalkan Balasan