Bineka.co.id, Makassar – GP Ansor Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengalami kriminalisasi dalam polemik kuota haji 2024 yang saat ini bergulir. Penilaian tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepentingan Umat yang digelar di Red Corner Cafe Lantai 2, Makassar, Sabtu (24/1/2025).
Ketua Umum Pengurus Wilayah GP Ansor Sulsel, Rusdi Idrus menyampaikan bahwa FGD tersebut digelar sebagai respons atas berkembangnya isu kuota haji yang dinilai sarat tudingan dan fitnah terhadap Gus Yaqut.
Ia menyebut, berbagai tuduhan terhadap Gus Yaqut terus bermunculan dan sulit dibendung, meskipun persoalan tersebut masih menjadi perdebatan secara hukum.
“Banyak tuduhan-tuduhan atau fitnah-fitnah terkait Gus Yaqut yang tidak bisa dibendung,” katanya.
Menurutnya, FGD ini dimanfaatkan sebagai ruang untuk memberikan pencerahan kepada publik bahwa persoalan kuota haji tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum dan kewenangan yang melekat pada Menteri Agama.
“Kesempatan ini kita gunakan untuk bagaimana memberikan pencerahan dan edukasi bahwa apa yang dialami oleh Gus Yaqut itu menjadi perdebatan, bahwa ketika orang sudah ditetapkan tersangka namun dimana kerugian negara masih sementara dihitung,” ucapnya.
Rusdi Idrus menerangkan bahwa kebijakan diskresi yang dibuat oleh Kemenag dibawah Gus yaqut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Kemudian soal pembagian kuota itu kan dalam undang-undang ada diskresi menteri, ada kewenangan menteri, sehingga apa yang dilakukan Gus Yaqut itu sudah dilakukan proses kajian yang mendalam untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi menjadi 50:50 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai munculnya kuota tambahan di akhir masa finalisasi membuat pemerintah harus mempertimbangkan banyak faktor krusial, terutama aspek keselamatan jamaah.
“Karena adanya kuota tambahan itu muncul di akhir masa finalisasi (tambahan kuota haji) sehingga tentu banyak aspek dan faktor yang harus dipertimbangkan, termasuk yang terpenting adalah keselamatan jiwa yang harus dipertimbangkan,” katanya.
“Sehingga pembagian kuota itu harus dilakukan,” tegasnya. Diketahui, pada tahun 2024, Gus Yaqut memberikan diskresi melalui kajian untuk membagi dua tambahan kuota haji, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kendati sebelumnya telah ada kesepakatan dengan DPR RI dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam pandangan GP Ansor Sulsel, kasus yang menimpa Gus Yaqut tidak berdiri di ruang hampa dan sarat muatan politis.
“Ada agenda besar untuk mengkriminalisasi beliau,” katanya.
“Ada faktor politis yang diarahkan kepada beliau untuk mendiskreditkan dan menghancurkan karir beliau,” lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut, sementara kerugian negara disebut masih dalam proses penghitungan.
“Makanya sekarang sudah ditersangkakan tapi kerugian negara masih dihitung,” ujarnya.
“Mestinya kan kerugian harus ditahu dulu. Apakah ini merugikan negara apa tidak untuk kemudian dijadikan tersangka,” tambahnya.
Menurutnya, alur penanganan perkara tersebut memunculkan kejanggalan yang patut dicurigai.
“Jadi logika-logika ini kan sangat mencurigakan, sehingga bagi kami GP Ansor tentu hal ini adalah kriminalisasi (terhadap Gus Yaqut),” tegasnya.
GP Ansor Sulsel pun berharap Presiden RI turun tangan melihat persoalan ini secara objektif dan adil. Bahkan, GP Ansor Sulsel secara terbuka meminta Presiden memberikan amnesti agar polemik ini tidak berlarut-larut.
“Kami juga bermohon agar bapak presiden memberikan amnesty kepada Gus Yaqut, sehingga kasus ini selesai,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan