Bineka.co.id, Jakarta – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong integrasi sektor keuangan, termasuk industri perbankan dan asuransi, ke dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS).

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memperluas konsolidasi data realisasi investasi secara nasional. Selama ini, industri keuangan belum terhubung dalam sistem OSS, sehingga data investasinya belum tercatat dalam statistik nasional.

Ia menyebut, saat ini terdapat sekitar 1.700 jenis perizinan yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga, namun sektor keuangan masih berada di luar sistem tersebut.

“Belum pernah masuk dalam realisasi investasi. Dan memang proses perizinan-perizinan yang ada di sana juga belum,” ujarnya dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kamis (3/7/2025).

Todotua mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan Ketua OJK sekitar satu hingga dua minggu lalu untuk membahas pentingnya integrasi sistem ini. Salah satu persoalan yang disorot adalah hambatan perbankan dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) akibat belum terintegrasinya proses perizinan sektor keuangan ke dalam OSS.

“Maka ini sebenarnya menjadi catatan perlunya konsolidasinya masuk ke dalam OSS. Respons daripada Ketua OJK sangat positif dan mudah-mudahan ini dari kementerian kita akan menindaklanjuti,” ujarnya.

Todotua berharap, dalam waktu dekat—sekitar satu hingga dua minggu ke depan—sektor keuangan dapat mulai terhubung secara sistematis ke dalam OSS.

“Kita butuh konsolidasi Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu untuk melihat secara terang-benderang ini seperti apa,” tambahnya.

Integrasi sektor keuangan ke dalam OSS dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta memperkuat akurasi data investasi nasional, sejalan dengan arah reformasi birokrasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.