Bineka.co.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum menerapkan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang di jalur penyeberangan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penataan ini difokuskan pada empat pelabuhan utama, yakni Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, untuk menjaga kelancaran pergerakan orang dan kendaraan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa arus kendaraan diperkirakan meningkat signifikan sehingga dibutuhkan langkah antisipatif termasuk pemanfaatan sejumlah pelabuhan pendukung. “Kami memperkirakan akan terjadi peningkatan pergerakan masyarakat dan volume kendaraan di sektor penyeberangan, sehingga diperlukan langkah pengaturan. Beberapa pelabuhan pendukung juga kami siapkan untuk membantu memecah kepadatan kendaraan dan mencegah terjadinya penumpukan di satu lokasi,” ucapnya di Jakarta, Jumat (5/12).
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama periode Nataru 2025/2026. SKB ini mengatur pola operasi di sejumlah lintasan utama dan alternatif, termasuk pengalihan rute kendaraan tertentu berdasarkan golongan dan tujuan.
Di wilayah Merak–Bakauheni, kendaraan kecil, penumpang, serta sebagian kendaraan barang diarahkan tetap melalui pelabuhan utama, sementara kendaraan barang golongan menengah dan besar dialihkan melalui Pelabuhan Ciwandan dan BBJ Bojonegara. Opsi operasi Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera menuju Pelabuhan Panjang juga disiapkan bila terjadi antrean angkutan barang.
Pada lintasan Ketapang–Gilimanuk, prioritas diberikan kepada sepeda motor, mobil penumpang, dan bus. Sementara kendaraan barang golongan VII hingga IX diarahkan melalui trayek laut alternatif Tanjung Wangi–Gilimas atau Jangkar–Lembar. Dermaga Bulusan juga disiagakan sebagai opsi tambahan jika volume kendaraan meningkat akibat cuaca ekstrem.
Aan menerangkan bahwa SKB turut mengatur mekanisme delaying system, pemeriksaan tiket, dan penempatan buffer zone untuk mengelola antrean menuju pelabuhan. Di Merak dan Ciwandan, pengaturan dilakukan melalui rest area KM 43 A dan KM 68 A Jalan Tol Tangerang–Merak, lahan PT Munic Line, serta area Pelabuhan Indah Kiat. Sementara pengendalian arus ke Bakauheni ditempatkan di rest area KM 49B dan KM 20B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar serta sejumlah titik kantong parkir di jalan non-tol.
Pengaturan serupa diberlakukan menuju Ketapang dan Gilimanuk dengan titik pengendalian di Rest Area Grand Watudodol, Dermaga Bulusan, Terminal Kargo Gilimanuk, dan Terminal Bus Gilimanuk untuk sepeda motor. Selain itu, kendaraan barang diarahkan ke buffer zone khusus seperti Lapangan Areba Bangsring, Terminal Sritanjung, UPPKB Cekik, hingga ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang.
Aan menambahkan bahwa pembelian tiket akan dibatasi dengan radius tertentu demi mencegah antrean di area pelabuhan. Evaluasi pengaturan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat dan Ditjen Perhubungan Laut sesuai kewenangan masing-masing.
Ia menegaskan bahwa faktor cuaca juga mendapat perhatian khusus. Bila BMKG mengeluarkan peringatan potensi cuaca buruk, syahbandar wajib menunda keberangkatan kapal. “Penundaan karena kondisi alam dilakukan demi memastikan keselamatan penumpang, awak kapal, kapal, dan seluruh muatan. Setiap penundaan atau perubahan jadwal akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat dan calon penumpang melalui posko pengendalian, media resmi, dan berbagai kanal komunikasi lainnya,” tutup Aan.

Tinggalkan Balasan