Makassar, Bineka.co.id – Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan Surat yang menyeret nama Irianti, Mastan, mendesak Polda Sulsel untuk segera melakukan Penjeputan Paksa terhadap terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari laporan Nursyam Amaliah Idris yang melaporkan Irianti ke Polda Sulsel atas dugaan pemalsuan dokumen terkait Pemalsuan Surat. Laporan itu mengacu pada Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266 KUHPidana.

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Sporadik, Tersangka Diminta Segera Ditangkap “Bahwa terkait ini kasus soal laporan klien saya atas nama Nursyam Amaliah Idris yang melaporkan Haji Irianti di Polda Sulsel terkait laporan pemalsuan Surat Pasal 266 KUHP Pidana dan Pasal 263 KUHP Pidana, kami meminta tersangka untuk segera ditangkap dan ditahan,” ujar Mastan, Kamis (24/7/2025).

Hal itu setelah dikabarkan, tim penyidik yang sempat mendatangi Kediaman/rumah tersangka untuk melakukan penjemputan dengan Membawa surat Perintah Membawa tersangka karena telah dua kali mangkir dari panggilan.

Namun Tersangka bertahan tidak Mau Ikut dan Membuat Komitmen untuk diberi Waktu 2 hari dan Tersangka sendiri menyetujui datang ke Polda Sulsel Subdit 1 Unit 2 untuk melakukan Pemeriksaan sebagai Tersangka tetapi kenyatataannya lewat batas Waktu Komitmen tersebut Tersangka Sampai sekarang tersangka tak hadir di Polda Sulsel.

“Tersangka suka berbohong dan seolah mempermainkan penyidik. contohnya, dihari jumat sampai batas Waktu Komitmen yang telah disepakati tak hadir dan Minta hari senin tersangka untuk diperiksa tetapi Kembali Lagi Sampai Sekarang Belum Hadir Ke Polda untuk di Periksa sebagai Tersangka. inikan seolah-olah penyidik dipermainkan,” sebutnya.

Mastan pun menyebutkan, Tindakan yang dilakukan oleh terlapor dengan tidak mengindahkan panggilan penyidik adalah hal yang fatal. Ia pun berharap, tersangka untuk segara dilakukan penjemputan paksa.

“Tetapi kami pihak Pelapor tentunya beranggapan Apa yang dilakukan pihak tersangka sudah tidak wajar lagi berani mengeluarkan stepmen atau komitmen di depan penyidik untuk siap hadir sendiri diperiksa tetapi kenyataannya sampai sekarang tidak hadir tentunya kami sangat Berharap secepatnya dilakukan Penjeputan Paksa Karena ini Sudah memenuhi Syarat,” terangnya.

“Sebagaimana Penyidik dapat melakukan penjemputan paksa atau “dimohonkan” di Resmob (Reserse Mobile) jika ada dua kali panggilan yang tidak dipenuhi oleh tersangka atau saksi, dan ini Sudah Terpenuhi 2 alat bukti permulaan yang cukup karena Sudah ditetapkan sebagai Tersangka,” sambugnya. (*)