Makassar, Bineka.co.id – Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia, Mastan., SH., M.H., yang juga menjabat sebagai Korda RC-08 Pragib Wilayah Sulsel, memberikan tanggapan serius terkait kegaduhan yang mencuat di Kabupaten Bone.
Kegaduhan itu muncul setelah aksi massa berunjuk rasa di depan kantor Kejati Sulsel pada 25 Agustus 2025, mendesak aparat penegak hukum memproses dugaan korupsi dana Pokir Kabupaten Bone.
Saat itu, Islamuddin masih menjabat sebagai Sekda dan Pj Bupati Bone periode 2023–2024. Massa menyoroti defisit anggaran hingga Rp300 miliar yang disebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana Pokir DPRD Kabupaten Bone, dan menuntut agar kasus ini segera diusut tuntas.
Mastan menegaskan bahwa Kejati Sulsel semestinya memberi atensi serius atas kasus ini, apalagi muncul informasi bahwa salah satu pihak berinisial AI sudah tiga kali dipanggil untuk klarifikasi, namun baru hadir pada pemanggilan ketiga.
Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan AI tidak kooperatif dalam proses hukum.
Lebih lanjut, ia menilai Kejati Sulsel harus segera memerintahkan jajarannya memeriksa para saksi yang diduga terlibat agar kepastian hukum segera tercapai. Menurutnya, kasus korupsi yang sudah masuk ranah hukum wajib dituntaskan hingga tahap putusan pengadilan.
Kepastian hukum hanya bisa terwujud ketika proses penegakan hukum dilakukan secara konsisten, transparan, dan bebas dari multi-tafsir yang dapat menghambat jalannya persidangan.
Adapun Aspek yang Penting untuk Kepastian Hukum dalam Kasus Korupsi adalah :
- Proses Hukum Tuntas:
Kasus harus melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan hingga keluar putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap. - Penegakan Hukum yang Konsisten:
Lembaga penegak hukum harus menjalankan tugasnya secara konsisten tanpa adanya ambiguitas, agar prinsip kepastian hukum tidak tercederai. - Kejelasan Peraturan Perundang-undangan:
Peraturan seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus jelas dan tidak menimbulkan multi-tafsir, karena ketidakjelasan peraturan dapat menjadi celah bagi pelaku korupsi. - Keadilan untuk Semua Pihak:
Kepastian hukum juga berarti bahwa negara menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan dari dampak korupsi, sementara pelaku juga harus menerima konsekuensi hukum yang adil.
Mengapa Korupsi Merusak Kepastian Hukum? - Merugikan Keuangan dan Ekonomi Negara:
Korupsi secara langsung mengambil hak-hak masyarakat dan merusak perekonomian nasional, yang seharusnya menjadi domain negara. - Menghambat Fungsi Pemerintahan:
Korupsi melemahkan kemampuan negara untuk mengatur alokasi sumber daya dan pemerataan akses, sehingga menghambat jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.
Ia juga menekankan bahwa korupsi di Kabupaten Bone tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi serta melemahkan fungsi pemerintahan.
Praktik ini mencederai hak masyarakat, menghambat alokasi sumber daya, dan pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap hukum.
Oleh karena itu, Mastan mendesak Kejati Sulsel untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran dana Pokir Kabupaten Bone.
Setelah itu, perlu dilakukan gelar perkara khusus untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam kasus ini atau tidak.
Sebab, dugaan defisit Rp300 miliar yang membebani Pemerintah Daerah Bone jelas memberikan dampak serius terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Bone saat ini.***
Tinggalkan Balasan