Makassar, Bineka.co.id – Ketua Pusat Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK RI) sekaligus Praktisi Hukum dari MTN Law Firm-Advocate And Counsellor At Law Mastan., SH., M.H. mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati) untuk segera memeriksa eks Pj Gubernur Sulsel Bachtriar Baharuddin setelah munculnya dugaan korupsi bibit nanas senilai Rp 60 miliar.

Menurut Mastan, dengan Kajati Sulsel telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (20/11/2025) termasuk kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHBUN) dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel merupakan langkah nyata dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk meberantas korupsi.

“Kami sangat mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan Kejati dengan melakukan penggeledahan ke beberapa kantor yang ada kaitannya dengan dugaan korupsi dalam pengadaan bibit pisang senilai Rp 60 miliar. Saya rasa langkah selanjutnya adalah Kejati wajib untuk segera memeriksa PJ Gubernur yang dinilai bertanggung jawab,” kata Mastan, Sabtu (22/11/2025).

Mastan menambahkan dengan diperiksanya mantan PJ Gubernur Sulsel itu bisa membuka titik terang terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. “Jangan sampai nama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman ikut disebut, padahal saat itu tidak sedang menjabat,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Mastan, sepatutnya kita salut dengan kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman yang siap memberikan dukungan penuh ketika penyidik membutuhkan keterangan atau dokumen tambahan terkait proyek pengadaan bibit nanas yang muncul pada masa PJ Bahtiar Baharuddin.

Iya juga mengingatkan kepada Oknum menaikkan berita atau menyebarkan berita di publik harus hati-hati atau mengapload berita di IG, Tiktok dan Fb karena jangan Sampai berita yang di upload adalah Hoaks dan Muncul Unsur delik tindak Pidana sebagaimana Pasal terbaru terkait pencemaran nama baik di media sosial Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU 1/2024) yang menggantikan pasal lama dalam UU ITE. Sanksi pidananya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400 juta.