Makassar, Bineka.co.id – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu yang ramai diperbincangkan. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa laporan ini mencakup 24 video dan sejumlah bukti digital yang telah diserahkan ke penyidik.
“Inisial terlapor adalah RS, RS, ES, T, dan K. Mereka diduga melanggar Pasal 310-311 KUHP serta UU ITE,” tegas Yakup di Polda Metro, Rabu 30 April 2025.
Jokowi disebut telah menunjukkan ijazah asli dari SD hingga kuliah di UGM kepada penyelidik sebagai bukti klarifikasi. “Semua dokumen diperlihatkan secara jelas, termasuk ijazah SMA dan perguruan tinggi,” tambah Yakup.
Mantan Presiden itu juga menyatakan kesiapannya untuk kembali memberikan keterangan jika diperlukan demi mempercepat proses hukum.
“Ini masalah serius, meski tuduhannya sepele. Saya ingin semua jelas secara hukum,” ujar Jokowi saat menjelaskan alasan menempuh jalur hukum setelah lama menahan diri karena statusnya sebagai kepala negara.
“Dulu saya masih menjabat, tapi kini polemik terus berlarut. Ini saatnya memberi kejelasan,” tegasnya.
Polemik ijazah ini kini memasuki babak baru dengan sidang perdana* di PN Solo pada Kamis 24 April 2025 lalu. Dua gugatan terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt (ijazah) dan 96/Pdt.G/2025/PN Skt (mobil Esemka).
Jokowi tercatat sebagai tergugat 1, disusul KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM sebagai pihak terkait.
Tak hanya itu, empat tokoh yang vokal menggaungkan tudingan ijazah palsu—termasuk mantan Menpora Roy Suryo dan ahli digital forensik Rismon Sianipar—juga dilaporkan ke Polres Metro Jakpus oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara. Laporan dengan nomor LP/B/978/IV/2025 itu menjerat mereka dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Dengan langkah hukum ini, Jokowi berharap seluruh spekulasi bisa dijawab tuntas di meja hijau. Namun, panasnya perdebatan publik diprediksi masih akan berlanjut seiring proses persidangan yang digulirkan.***
Tinggalkan Balasan