Bineka.co.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) tengah merancang strategi untuk menekan praktik pungutan liar (pungli) yang masih terjadi dalam operasional angkutan barang, khususnya di jembatan timbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat koordinasi penanganan kendaraan over dimension over load (ODOL) yang digelar Kemenko Infrastruktur dan Perencanaan Wilayah di Jakarta, Kamis (17/7).
“Kami tidak menutup mata masih adanya oknum yang melakukan kegiatan ilegal tersebut terutama di jembatan timbang padahal jembatan timbang jadi garda terdepan dalam menangani kendaraan over dimension over load. Untuk itu kami sedang menyiapkan SOP terkait mekanisme di jembatan timbang sehingga akan memudahkan pengawasan,” jelas Aan.
Sebagai langkah awal, Ditjen Hubdat akan melakukan modernisasi alat timbang dengan teknologi penindakan elektronik untuk mengurangi interaksi langsung antara pengemudi dan petugas. Salah satu teknologi yang akan diterapkan adalah Weigh in Motion (WIM), yang memungkinkan kendaraan ditimbang tanpa berhenti dan hasilnya langsung dikirim secara digital.
“Kami sedang menyusun penindakan secara elektronik dengan memasang WIM (weigh in Motion) untuk melakukan penindakan. Harapannya secara jangka panjang ini akan memberikan efek jera pada pelanggar,” ucap Aan.
Lebih lanjut, Aan menyebut pihaknya tengah menyusun nota kesepahaman dengan Kejaksaan agar bukti dari sistem elektronik di jembatan timbang dapat dijadikan dasar dalam proses hukum.
“Terkait penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan elektronik, nanti kami akan bicarakan bersama Kejaksaan, sehingga nantinya bukti elektronik dari UPPKB atau WIM bisa dijadikan bukti dalam peradilan,” ujarnya.
Dari sisi pelayanan teknis, Kemenhub juga telah melakukan digitalisasi layanan seperti penerbitan Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) guna meminimalisir interaksi langsung yang rawan pungli.
Selain itu, Ditjen Hubdat juga menyiapkan mekanisme baru yang memungkinkan muatan kendaraan diturunkan langsung di lokasi bila melampaui batas maksimum. Fasilitas UPPKB pun akan dipetakan dan ditingkatkan guna menunjang kebijakan ini.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Perencanaan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya pemberantasan pungli untuk menurunkan biaya logistik nasional. Ia menyebut pungli menjadi salah satu faktor utama membengkaknya biaya perjalanan truk angkutan barang.
“Kita harus menghapus praktik pungli, sudah ada data bahwa satu truk bisa mengeluarkan Rp100 juta hingga Rp150 juta setiap tahun hanya untuk pungli. Kalau biaya perjalanan bisa efisien tanpa pungli maka tidak perlu lagi mengoperasikan kendaraan over dimension over load, tidak ada alasan lagi untuk melanggar, karena sistem kita sudah lebih adil dan efisien,” tegas AHY.
Ia pun meminta seluruh kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pungli di sektor transportasi darat.
Tinggalkan Balasan