Bineka.co.id, Makassar – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus mengedukasi publik mengenai cara memverifikasi legalitas penyelenggara pinjol. Tercatat hingga 2025, OJK telah merilis daftar resmi 96 pinjol legal yang terdaftar dan diawasi secara langsung.
Ada tiga cara mudah yang disediakan OJK agar masyarakat dapat mengecek status legalitas sebuah platform pinjol. Langkah-langkah ini bisa dilakukan secara mandiri oleh siapa saja.
1. Cek Melalui Website Resmi OJK
Langkah pertama adalah mengakses situs resmi OJK pada tautan:
https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Setelah halaman terbuka, pengguna bisa mengklik tautan Daftar Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Cari nama pinjol yang ingin diperiksa. Jika namanya tidak tercantum, besar kemungkinan platform tersebut beroperasi secara ilegal.
2. Verifikasi Melalui WhatsApp OJK
Cara kedua bisa dilakukan lebih praktis lewat WhatsApp. Masyarakat cukup menyimpan nomor resmi OJK: 081-157-157-157, lalu membuka percakapan WhatsApp dan mengetikkan nama pinjol yang ingin dicek.
Pesan tersebut akan dibalas secara otomatis oleh sistem bot OJK dengan informasi status legalitas platform tersebut.
3. Hubungi OJK via Telepon atau Email
Alternatif lainnya, pengecekan juga dapat dilakukan dengan menghubungi langsung OJK lewat:
- Telepon ke nomor: 157
- Email ke alamat: waspadainvestasi@ojk.go.id
Layanan ini terbuka bagi masyarakat yang ingin memastikan keamanan dalam menggunakan layanan pinjaman daring atau yang hendak melaporkan keberadaan pinjol ilegal.
Bagi yang ingin mengetahui daftar lengkap pinjol legal terbaru 2025, dapat mengakses tautan berikut:
👉 Daftar 96 Pinjol Legal OJK Terbaru 2025
Tinggalkan Balasan