Bineka.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara China berinisial XP yang masuk dalam daftar buronan otoritas Tiongkok. XP diamankan di wilayah Tabanan, Bali, karena tidak memiliki izin tinggal dan diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp28,5 miliar.
XP didakwa melakukan tindak pidana penipuan sejak September 2014 dengan total kerugian sebesar 12.698.600 yuan. Ia telah didakwa secara resmi oleh Kejaksaan Guangzhou pada 21 Januari 2015.
Penangkapan XP dilakukan pada Rabu, 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Operasi ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Penyidikan Imigrasi.
“XP kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini telah ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi ke negara asalnya,” kata Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, Minggu (13/7/2025).
Proses deportasi XP dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan menuju Guangzhou. “Proses ini sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional,” ujar Yuldi.
Yuldi menegaskan bahwa penangkapan buronan internasional ini merupakan wujud kerja sama erat antara Indonesia dan negara-negara lain dalam pertukaran data dan informasi warga negara asing. Tujuannya untuk mencegah individu bermasalah menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian.
“Penangkapan buronan internasional adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam membantu counterpart dari luar negeri melakukan upaya penegakan hukum pelaku kejahatan internasional dalam bentuk kerja sama yang intens,” ujarnya.
Ia menambahkan, Indonesia tidak akan menjadi surga persembunyian bagi pelaku kejahatan lintas negara. “Ini sebagai tanda bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” tegas Yuldi.
Tinggalkan Balasan