Jakarta, Bineka.co.id – Pengacara kondang Hotman Paris memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus kericuhan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hotman tiba di lokasi mengenakan jas warna hijau muda sekitar pukul 10.30 WIB 

“Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Mabes Polri Dittipidum, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia, surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan, terkait dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 335 KUHP tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan, dan perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Hotman di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025)

Hotman bercerita, dalam persidangan tersebut Razman sempat meneriakkan kata koruptor ke arah meja hakim. Razman juga disebut membuat ricuh dengan memukul-mukul meja.

Aksi Razman kemudian diikuti oleh pengacaranya sendiri dengan naik diatas meja hijau lengkap dengan memakai jubah pengacaranya. 

“Dan juga beberapa oknum ada dua ibu ibu, emak emak yang sudah tua tuh yang tua itu, yang juga menimbulkan kegaduhan, dan juga teriakan teriakan dari istrinya Razman. Itu kira-kira intinya,” ujarnya.

Tak ada persiapan khusus dari pengacara yang dijuluki Raja Pailit itu untuk pemeriksaan hari ini. 

Ia hanya akan menceritakan apa yang ia lihat sendiri dengan mata kepalanya saat peristiwan kericuhan tersebut terjadi. 

Diketahui, PN Jakut sebelumnya telah resmi melaporkan Razman CS ke Bareskrim Polri buntut kericuhan yang terjadi dalam persidangan pada 6 Februari dengan nomor teregister LP/B/70/II/2025//Bareskrim Polri.

Tak sampai disitu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2).

Segendang sepenarian, Pengadilan Tinggi Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman yakni Firdaus. Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang ditandatangani Ketua PT Banten Suharjono.