Makassar, Bineka.co.id – Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Ali Yafid menegaskan bahwa Sidang Isbat tetap menjadi mekanisme resmi pemerintah Indonesia dalam menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah. Hal ini disampaikan Kakanwil saat pelaksanaan Rukyatul Hilal yang dilaksanakan Kemenag Sulsel, Badan Hisab Rukyat, BMKG Makassar beserta sejumlah stake holder terkait di Observatorium Menara Iqra Universitas Muhammadiyah Makassar, Selasa, 17 Februari 2026.
Terkait dinamika penentuan awal puasa tahun ini, Kakanwil Ali Yafid menjelaskan, secara historis sidang isbat selalu menjadi rujukan bangsa Indonesia dalam menentukan awal Ramadan dan Idul Fitri. Dalam dua tahun terakhir memang terjadi dinamika perbedaan penentuan awal Ramadan di tengah masyarakat, namun Kemenag terus mencoba untuk mempertemukan.
“Kalau kita lihat sejarah bangsa Indonesia, memang sidang isbat selalu jadi faktor penentu lebaran dan puasa. Dalam dua tahun terakhir memang ada perkembangan dan perbedaan, tetapi Pemerintah dalam hal ini Kemenag berusaha menjadi media penyatu dalam penentuan hari penting keagamaan,” ujarnya
Ia menjelaskan bahwa perbedaan metode antara ormas Islam merupakan bagian dari khazanah fikih yang telah lama dikenal. Muhammadiyah, misalnya, dulu menggunakan hisab sebagai penentu utama dan rukyat sebagai konfirmasi. Sementara ormas Islam lainnya menjadikan rukyat sebagai dasar utama dengan dukungan hisab.
“Kementerian Agama sebagai perwakilan pemerintah tentunya perlu konfirmasi secara langsung dengan melihat posisi hilal dan diputuskan melalui sidang isbat,” tegasnya. Tahun ini, pemantauan hilal dilakukan di 96 titik di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar sebagai bagian dari ikhtiar ilmiah dan syar’i.
Kriteria MABIMS dan Tantangan Astronomis
Ali Yafid juga mengingatkan masyarakat tentang kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang digunakan Indonesia bersama negara-negara anggota MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Kriteria tersebut menetapkan bahwa :
Ketinggian hilal minimal 3 derajat di atas ufuk saat matahari terbenam.
Elongasi (jarak sudut bulan–matahari) minimal 6,4 derajat.
Menurut Menag, ketentuan ini bersifat lebih empiris karena didasarkan pada data pengamatan astronomis yang lebih akurat. Sebelumnya digunakan kriteria 2 derajat, namun berdasarkan riset, hilal pada ketinggian tersebut hampir mustahil terlihat, sehingga dinaikkan menjadi 3 derajat untuk kepastian yang lebih tinggi. Sementara elongasi 6,4 derajat merujuk pada batas fisis (Danjon Limit) yang memungkinkan hilal dapat diamati.
“Kalau kita lihat pengamatan dan perhitungan teknologi saat ini baik yang dari Badan Hisab Rukyat (BHR) maupun BMKG Sulsel , wujud hilal (saat terbenam matahari di Indonesia) masih dalam posisi minus 1 derajat 5 menit. Jadi hampir mustahil bisa dirukyat,’ ungkapnya.
Ia menambahkan, selain faktor ketinggian dan elongasi, kondisi cuaca seperti mendung juga menjadi tantangan. “Jadi memang berlapis-lapis tantangannya. Bisa saja karena cuaca mendung, atau ketinggian hilal dan sudut elongasinya rendah. Semua itu kita pertimbangkan secara cermat,” katanya.
Akan tetapi apapun hasil pengamatan dan rukyatul Hilal saat ini di Sulsel dan seluruh titik di Indonesia, semuanya akan dilaporkan ke Kemenag RI untuk menjadi bahan pertimbangan dalam Sidang Isbath yang Insya Allah akan digelar malam ini di Jakarta” jelas Kakanwil
Indonesia dan Sulsel Berpengalaman Rukun di Tengah Perbedaan
Terkait kemungkinan terjadi perbedaan awal Ramadan, Kakanwil Kemenag Sulsel mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan. Ia menegaskan bahwa Indonesia telah berpengalaman menyikapi perbedaan penetapan 1 Ramadan pada tahun-tahun sebelumnya tanpa menimbulkan konflik sosial.
“masyarakat Indonesia dan khususnya Sulsel telah berpengalaman dan tetap rukun dalam perbedaan penentuan 1 Ramadan pada tahun sebelumnya. Kita berpengalaman menyatu di tengah perbedaan,” ujarnya.
Menag berharap masyarakat tidak terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif. “Saya berharap tidak ada perdebatan di Masyarakat dan di tengah umat. Marilah kita hidup rukun di tengah perbedaan,” pungkasnya.
Ia juga menyinggung perkembangan gagasan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang mulai didorong di sejumlah negara dan forum internasional seperti OKI, yang menggunakan pendekatan visibilitas global. Namun untuk saat ini, Indonesia tetap berpegang pada kriteria yang disepakati bersama MABIMS sebagai dasar penetapan resmi pemerintah.
Dengan pendekatan ilmiah, musyawarah, dan semangat kebersamaan, pemerintah berharap penetapan awal Ramadan 1447 H dapat diterima dengan bijak oleh seluruh elemen masyarakat.

Tinggalkan Balasan