Bineka.co.id, Amerika Serikat – Pemerintahan Presiden Donald Trump kembali menuai kritik tajam setelah pengadilan federal di California memutuskan bahwa razia terhadap para imigran dilakukan atas dasar diskriminatif, seperti ras, bahasa yang digunakan, dan jenis pekerjaan.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Distrik Amerika Serikat, Maame Ewusi-Mensah Frimpong, yang menyatakan bahwa Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) telah melakukan penangkapan terhadap para migran tanpa dasar hukum yang jelas.
“Pengadilan memutuskan, berdasarkan semua bukti yang disajikan, mereka [pemerintah] benar [telah melakukan penangkapan tanpa alasan jelas],” tulis Frimpong dalam putusannya, dikutip dari CNN.
Putusan ini merupakan respons atas gugatan hukum yang diajukan oleh organisasi hak sipil ACLU of Southern California, yang menuduh pemerintah melakukan operasi razia tanpa alasan sah terhadap komunitas imigran di wilayah tersebut. Mereka juga menyebut bahwa para imigran yang ditahan tidak mendapatkan akses bantuan hukum.
Sebelum menjatuhkan vonis, Frimpong menegaskan bahwa pengadilan perlu memverifikasi terlebih dahulu kebenaran tuduhan tersebut. Setelah dilakukan peninjauan, ia menyatakan bahwa dugaan pelanggaran itu terbukti.
Dalam putusannya yang dikeluarkan pada Jumat (11/7), Frimpong menyatakan bahwa pemerintah gagal menunjukkan dasar hukum atas penangkapan yang dilakukan terhadap para migran. Ia pun memerintahkan DHS, Biro Investigasi Federal (FBI), dan Departemen Kehakiman untuk segera menghentikan praktik penangkapan tanpa dasar hukum terhadap imigran. Ketiga lembaga ini menjadi tergugat dalam kasus yang diajukan ACLU.
Selain itu, Frimpong juga menginstruksikan agar DHS secara berkala memberikan dokumentasi terkait penangkapan kepada kuasa hukum penggugat.
Dalam sidang yang digelar sehari sebelumnya, Kamis (10/7), hakim menunjukkan keraguannya atas argumen pemerintah yang menyatakan bahwa tindakan penangkapan dilakukan atas dasar informasi intelijen, bukan diskriminasi ras atau bahasa. Frimpong secara tegas mendesak pemerintah untuk menghadirkan bukti atas klaim tersebut, namun tak satu pun dapat dikemukakan secara meyakinkan di hadapan pengadilan.
Kelompok advokasi imigran juga menyoroti perlakuan terhadap para migran yang ditahan. Mereka menyebut banyak yang tidak diberi kesempatan mengakses pengacara, serta ditahan dalam kondisi yang tidak manusiawi—mulai dari tidak tersedia tempat tidur, fasilitas sanitasi, hingga layanan kesehatan dasar.
“Apa pun warna kulitnya, bahasa yang digunakannya, atau tempat kerjanya, setiap orang memiliki hak konstitusional untuk dilindungi dari upaya yang melanggar hukum,” tegas pengacara senior ACLU of Southern California, Mohammad Tajsar.
Menanggapi putusan tersebut, juru bicara DHS, Tricia McLaughlin, menyebut bahwa keputusan Frimpong bertentangan dengan kehendak rakyat AS. “Seorang hakim distrik melemahkan keinginan rakyat Amerika,” ucapnya dalam pernyataan resmi.
Sebaliknya, keputusan ini disambut positif oleh sejumlah tokoh publik di California. Gubernur Gavin Newsom menyatakan dukungannya lewat unggahan di platform X, seraya menekankan bahwa negaranya menjunjung tinggi hukum dan konstitusi. “Dan saya menyerukan kepada pemerintahan Trump untuk melakukan hal yang sama,” tulisnya.
Wali Kota Los Angeles, Karen Bass, juga mengapresiasi keputusan tersebut. Menurutnya, putusan ini merupakan langkah penting dalam memulihkan rasa aman dan hak-hak seluruh warga kota.
Sejak kembali menduduki Gedung Putih, Trump diketahui mengambil pendekatan agresif terhadap isu imigrasi. Pemerintahannya mengerahkan aparat imigrasi untuk melakukan deportasi massal yang kemudian memicu demonstrasi besar di sejumlah kota, termasuk Los Angeles. Ketegangan tersebut bahkan mendorong Trump untuk mengerahkan ribuan personel Garda Nasional demi meredam unjuk rasa yang berujung ricuh.
Tinggalkan Balasan