Bineka.co.id, Makassar – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menegaskan klarifikasi resmi terkait pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla yang beredar luas di berbagai media. Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyatakan bahwa sejumlah pernyataan tersebut mengandung misinformasi dan tidak menyinggung inti persoalan, yakni legalitas kepemilikan tanah berdasarkan dokumen resmi negara.

Menurutnya, publik perlu mendapat informasi yang akurat agar tidak tersesat oleh narasi yang tidak memiliki dasar hukum. Ia menekankan bahwa pertanyaan fundamental mengenai legalitas lahan tidak pernah dijawab oleh pihak Kalla, termasuk terkait izin lokasi periode 1991–1995, keberadaan SK Gubernur, dokumen pelepasan hak, maupun bukti pembelian yang sah. GMTD menyatakan telah memiliki bukti hukum lengkap, mulai dari sertifikat resmi BPN, empat putusan inkracht pada 2002–2007, eksekusi PN Makassar pada 3 November 2025, hingga PKKPR tanggal 15 Oktober 2025.

GMTD juga membantah klaim bahwa SK tahun 1991 telah dicabut. Menurut perusahaan, SK Menteri PARPOSTEL 1991 dan SK Gubernur 1991 tetap berlaku dan menetapkan kawasan Tanjung Bunga sebagai kawasan wisata terpadu dengan mandat pembebasan lahan eksklusif kepada PT GMTD. Pernyataan bahwa SK tersebut telah dicabut dianggap menyesatkan publik.

Tuduhan mengenai istilah “serakahnomics” dinilai tidak relevan karena tidak menyentuh aspek hukum dan tidak berdasar dokumen. GMTD menyatakan seluruh proses pembebasan lahan sejak 1991 dilakukan sesuai mandat pemerintah dan mengikuti prosedur resmi negara.

Terkait tudingan bahwa GMTD hanya diperbolehkan mengembangkan sektor pariwisata, perusahaan merujuk pada Akta Pendirian tanggal 14 Mei 1991 yang menyebut bahwa ruang lingkup usaha mencakup pariwisata dan bidang usaha lainnya, termasuk investasi serta pengembangan real estate. Karena itu, pembatasan tersebut dinilai keliru.

GMTD juga mengoreksi klaim kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan menyebut bahwa sepanjang 2000–2022 perusahaan telah menyetor lebih dari Rp 538 miliar, belum termasuk pajak usaha dan dampak ekonomi kawasan.

Perusahaan turut menyinggung sejarah pembangunan kawasan Tanjung Bunga, termasuk keberadaan Trans Studio Makassar yang disebut dapat berdiri karena infrastruktur kawasan sudah dibangun oleh GMTD. Perusahaan menyebut akses jalan hingga utilitas kawasan lebih dulu dibangun sebelum proyek Trans Studio dimulai.

GMTD juga menegaskan bahwa lahan 16 hektare yang menjadi sorotan merupakan aset sah perusahaan, tidak pernah dimiliki Lippo, dan tidak pernah dialihkan ke pihak mana pun. GMTD menyatakan klaim adanya pembelian dari pihak lain mustahil terjadi secara hukum.

Selain itu, perusahaan menyampaikan bahwa tindakan pemagaran dan dugaan penyerobotan lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi telah dilaporkan kepada kepolisian. Perusahaan menyebut peristiwa tersebut terdokumentasi dan telah menjadi bagian dari laporan resmi ke Polda Sulsel dan Mabes Polri.

GMTD menekankan bahwa mandat pengembangan kawasan merupakan mandat pemerintah dan bukan kepentingan kelompok tertentu. Sebagai perusahaan publik yang sebagian sahamnya dimiliki pemerintah daerah, GMTD menegaskan komitmen terhadap pembangunan kawasan dan kontribusi bagi daerah.

Perusahaan menyimpulkan bahwa berbagai pernyataan dari pihak Kalla tidak menjawab pokok sengketa, tidak relevan secara legal, serta tidak mengubah fakta bahwa kepemilikan lahan GMTD sah dan didukung dokumen negara. GMTD mengimbau agar upaya yang dinilai mengaburkan fakta hukum dihentikan demi ketertiban dan kepentingan publik.