Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat. Kepastian tersebut ditandai dengan penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta.

Dalam keputusan tersebut, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selain itu, Hasan Fawzi yang menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Keputusan jabatan ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

OJK menegaskan akan terus melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons dinamika dan perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.

Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan optimal, termasuk dalam pemberian layanan kepada masyarakat, demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.