Bineka.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat pengawasan atau supervisory letter kepada sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), menyusul ditemukannya enam isu utama yang berpotensi mengganggu stabilitas dan integritas industri tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa enam persoalan yang disorot OJK mencakup potensi fraud dalam proses pencairan pendanaan serta perlunya peningkatan pengelolaan dana melalui rekening escrow.
Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya penguatan proses verifikasi identitas pengguna, perlindungan terhadap konsumen dan data pribadi, pembatasan pendanaan dari pihak afiliasi peminjam (borrower), serta langkah mitigasi terhadap risiko pendanaan berlebih (over-funding).
Di hadapan redaktur media massa, Agusman juga memaparkan perkembangan industri pinjol yang menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga Mei 2025, total aset perusahaan P2P lending tercatat naik 32,17 persen menjadi Rp9,67 triliun. Sementara itu, total outstanding pendanaan meningkat 27,93 persen menjadi Rp82,59 triliun.
Namun, ia juga mengungkapkan bahwa rasio wanprestasi atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) mengalami kenaikan, mencapai 3,19 persen. Angka ini mencerminkan jumlah pinjaman yang belum dilunasi lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo.
OJK mengidentifikasi sejumlah faktor penyebab meningkatnya TWP90, termasuk kemampuan platform dalam menyalurkan dana, kualitas sistem credit scoring terhadap calon peminjam, serta efektivitas proses penagihan (collection) terhadap pinjaman yang berjalan.
Meski menghadapi tantangan seperti risiko kredit dan dinamika ekonomi global maupun domestik, OJK tetap optimistis industri pinjaman daring akan terus bertumbuh hingga akhir tahun.
Tinggalkan Balasan