Bineka.co.id, Pasuruan – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian segera disahkan sebagai payung hukum baru bagi gerakan koperasi nasional. Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan langkah penting untuk mengembalikan posisi koperasi, termasuk koperasi syariah, sebagai pilar utama perekonomian nasional.
Ferry menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Karena itu, pembentukan undang-undang baru menjadi kebutuhan mendesak, baik bagi Kemenkop maupun bagi gerakan koperasi nasional.
“Undang-undang yang ada sekarang itu sudah kadaluwarsa dan tidak lagi relevan untuk digunakan sebagai payung hukum koperasi,” ujar Ferry dalam Diskusi Panel bertema “Memperkuat Sinergi Koperasi Syariah Jatim dengan KDMP dan Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Koperasi” di Kantor Pusat KSPPS BMT UGT Nusantara, Sidogiri, Minggu (22/6).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua BMT UGT Nusantara Majid Umar, Staf Khusus Menteri Koperasi Ambar Pertiwiningrum, Direktur Pembiayaan Syariah LPDB Ari Permana, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim Endy Alim Abdi Nusa, serta Ketua Forum Koperasi Syariah Ali Hamdan.
Ferry menjelaskan bahwa RUU Perkoperasian saat ini telah masuk dalam daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR RI. Beberapa usulan strategis dari Kemenkop telah dimasukkan ke dalam draf RUU, dan pembahasan diharapkan dapat dimulai segera setelah masa reses berakhir.
Salah satu usulan utama adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi. Keberadaan LPS ini bertujuan menjamin keamanan dana simpanan anggota dan meningkatkan kepercayaan terhadap koperasi.
“Terkait dengan LPS koperasi juga sudah kita usulkan, sehingga ke depan koperasi ini seperti bank yang memiliki LPS,” jelas Ferry.
Selain itu, digitalisasi menjadi salah satu poin penting dalam RUU Perkoperasian. Ferry mendorong koperasi untuk memanfaatkan teknologi digital secara optimal dalam pengembangan usaha riil.
“Seringkali platform digital sudah canggih, tapi tidak didukung oleh kegiatan usaha yang konkret. Ini yang ingin kita benahi,” imbuhnya.
Menurut Ferry, proses penyusunan RUU berjalan lancar tanpa kendala berarti. Sinergi antara Kemenkop, Badan Legislasi, dan Komisi VI DPR RI disebutnya sangat positif dan mendukung percepatan pengesahan regulasi baru ini.
Terkait program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih), Ferry berharap UU baru ini dapat memperkuat ekosistem koperasi di tingkat akar rumput. Rencananya, Kopdes/Kel Merah Putih akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
“Ada sekitar 22 regulasi yang selama ini membatasi ruang gerak koperasi. Sekarang saatnya kita reformasi melalui RUU Perkoperasian,” tegasnya.
Ferry juga optimistis koperasi-koperasi aktif saat ini, termasuk koperasi pesantren seperti Sidogiri, dapat menjadi inspirasi dan penggerak utama bagi pengembangan Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Saya yakin koperasi-koperasi sukses seperti Koperasi Pondok Pesantren Sidogiri bisa menjadi teladan dan mentransfer pengetahuan serta pengalaman ke pengelola Kopdes/Kel Merah Putih,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan