Bineka.co.id, Makassar – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025, yang menetapkan struktur Satgas dalam mempercepat realisasi pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Koperasi menjadi sektor utama yang mengoordinasikan upaya nasional ini.
“Kita perkirakan jumlah koperasi desa yang terbentuk bisa mencapai 30 ribuan unit,” ungkap Ferry dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/5/2025).
Dalam struktur Satgas tersebut, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ditetapkan sebagai Wakil Ketua I. Ferry menyebut bahwa pelaksanaan musyawarah desa khusus untuk pembentukan Kopdes Merah Putih akan berlangsung secara masif mulai Mei ini.
Ferry juga menambahkan bahwa dalam sidang kabinet terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui skema pembiayaan untuk program ini. Targetnya, koperasi desa Merah Putih sudah bisa mulai beroperasi secara bertahap pada Oktober 2025, dan berkembang dalam satu tahun ke depan.
Sebagai Ketua Harian, Ferry bertugas untuk mengoordinasikan penyusunan kebijakan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta memastikan realisasi pembentukan 80.000 koperasi desa. Ia juga bertanggung jawab atas penyusunan pedoman teknis pelaksanaan, serta pemetaan potensi desa dan kelurahan untuk mendukung pembentukan koperasi.
Selain itu, tugas lainnya meliputi penguatan kelembagaan, pengembangan usaha koperasi, peningkatan kapasitas SDM, hingga merancang model bisnis koperasi desa. Kegiatan usaha Kopdes Merah Putih mencakup pembukaan kantor koperasi, unit simpan pinjam, penyediaan kebutuhan pokok, pengelolaan klinik dan apotek desa, pergudangan (cold storage), serta layanan logistik lokal — semuanya disesuaikan dengan kondisi dan potensi ekonomi masing-masing wilayah.
Satgas juga diberi mandat untuk memberikan rekomendasi percepatan pembentukan koperasi melalui pendirian baru, pengembangan, atau revitalisasi koperasi yang sudah ada. Termasuk di dalamnya adalah wewenang untuk menyelesaikan berbagai hambatan yang mungkin menghambat proses di lapangan.
Tinggalkan Balasan