Bineka.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan penghargaan kepada PT Kalla Inti Karsa—pengelola Mal Ratu Indah (MaRI)—atas kepatuhannya dalam pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Kota Makassar tahun 2025. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kepada General Manager Property Management MaRI, Rasmila Sari Suaib, dalam rangkaian puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tingkat kota yang digelar di kawasan Car Free Day, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemkot Makassar terhadap pelaku usaha yang menunjukkan komitmen dan konsistensi tinggi dalam menjalankan tanggung jawab lingkungan secara berkelanjutan.
Sebagai salah satu pusat perbelanjaan tertua dan teraktif di Makassar, MaRI membuktikan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian integral dari budaya operasional perusahaan. Sejak beroperasi, MaRI telah menyusun dan menerapkan dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) secara sistematis.
Dokumen tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan berbagai strategi lingkungan, seperti pengelolaan air limbah, pemilahan sampah, pengendalian emisi, konservasi energi, serta penyediaan ruang terbuka hijau. Laporan UKL-UPL pun rutin disampaikan setiap semester kepada dinas teknis sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Komitmen MaRI dalam pengelolaan limbah berfokus pada upaya nyata mengurangi pencemaran udara, air, dan tanah. Ini bukan hanya bentuk tanggung jawab korporasi, tapi juga bagian dari kontribusi kami pada kualitas hidup masyarakat Makassar,” jelas Rasmila Sari Suaib, Property Management General Manager Mal Ratu Indah.
PT Kalla Inti Karsa menerima Penghargaan Ketaatan Lingkungan (BID.1) untuk kategori pusat perbelanjaan, sebagai bentuk pengakuan atas kepatuhan menyeluruh terhadap regulasi lingkungan hidup yang berlaku. Penilaian mencakup sejumlah aspek krusial, seperti konsistensi pelaksanaan UKL-UPL, pengelolaan limbah padat dan cair sesuai standar, efisiensi energi dan air, ketersediaan ruang terbuka hijau, serta partisipasi aktif dalam program edukasi lingkungan.
Selain itu, MaRI dinilai telah lolos audit lingkungan tanpa temuan berarti dan secara rutin menyampaikan laporan kinerja lingkungan kepada instansi terkait. Capaian ini menjadi bukti bahwa sistem pengelolaan lingkungan yang dibangun tidak hanya patuh terhadap aturan, tetapi juga adaptif, progresif, dan berdampak nyata bagi lingkungan sekitar.
DLH Kota Makassar memberikan perhatian khusus pada aspek konsistensi dalam menjalankan kewajiban lingkungan. MaRI menjadi salah satu entitas bisnis yang mampu mempertahankan kepatuhan selama lebih dari satu dekade secara berkelanjutan.
Pengelolaan limbah di MaRI tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga dilengkapi dengan sistem pemantauan dan evaluasi internal, integrasi bersama mitra pengelola limbah bersertifikasi, serta berbagai inisiatif kampanye lingkungan kepada tenant dan pengunjung.
“Penghargaan ini adalah validasi atas kerja kolektif semua pihak di MaRI, dari tim operasional, tenant, hingga pengunjung yang percaya bahwa keberlanjutan bukan sekadar konsep, tapi praktik yang harus dijalankan setiap hari,” lanjut Rasmila.
Dalam sambutannya, Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk terus mendorong sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan kota yang bersih, inklusif, dan berkelanjutan.
MaRI sendiri terus memperkuat komitmennya sebagai ruang publik yang tak hanya nyaman dan fungsional, tetapi juga bertanggung jawab secara sosial dan ekologis, sejalan dengan visi kota yang ramah lingkungan dan layak huni bagi semua.
Tinggalkan Balasan