Bineka.co.id, Jakarta – Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk menangguhkan pelaksanaan skema co-payment dalam asuransi kesehatan. Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR yang digelar pada Senin (30/6).
Keputusan tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat yang disetujui oleh pimpinan dan anggota Komisi XI DPR serta pihak OJK. Salah satu poin penting dalam kesimpulan rapat itu adalah penundaan pemberlakuan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025, yang semula direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Dalam butir kedua kesimpulan, Komisi XI menyatakan dukungannya terhadap upaya OJK dalam memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui Peraturan OJK (POJK), dengan catatan bahwa proses penyusunannya harus dikonsultasikan bersama DPR. Oleh karena itu, OJK diharuskan untuk terlebih dahulu menyusun Rancangan POJK (RPOJK) yang mencakup pengaturan skema co-payment.
“Dalam rangka penyusunan RPOJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2, OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” ujar Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun.
Ia menambahkan bahwa penguatan sistem asuransi kesehatan memang merupakan kebutuhan penting, namun tidak semestinya terfokus hanya pada aspek co-payment yang saat ini menjadi sorotan publik.
“Kita memahami sepenuhnya sangat luar biasa untuk pengembangan asuransi kesehatan nasional, co-payment dan COB hanya salah satu aspek di sana yang memang perlu diregulasi dalam menjaga ekosistem itu. Jadi tidak perlu khawatir dukungan kami agar ini diatur lebih holistik dan komprehensif jadi tidak hanya orang membicarakan pada satu sisi,” jelas Misbakhun.
Ia juga mendorong OJK untuk segera merancang kebijakan co-payment yang nantinya dimasukkan dalam POJK sebagai bentuk otoritas regulasi yang sah. Rancangan regulasi tersebut kemudian akan dibahas bersama publik lewat Komisi XI DPR sebagai bagian dari proses partisipatif.
“Kami dalam meaningful participation akan mendengarkan. Kalau orang memberikan apresiasi kita belum dengarkan ini menjadi sebuah keputusan publik nanti kita dikatakan DPR tidak aspiratif,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan kesediaannya untuk menunda pemberlakuan SEOJK terkait co-payment.
“Kami menyepakati dengan pemahaman tadi karena hal ini perlu kita lakukan seefektif mungkin,” ungkap Mahendra.
Tinggalkan Balasan