Bineka.co.id, Makassar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melanjutkan agenda reformasi perpajakan guna memperkuat kualitas layanan dan efisiensi administrasi bagi Wajib Pajak. Salah satu langkah strategisnya diwujudkan melalui modernisasi teknologi informasi perpajakan lewat Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang kini dikenal sebagai Aplikasi Coretax.

Sebagai bagian dari implementasi sistem baru tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan menyelenggarakan kegiatan Edukasi Coretax di Aula lantai III KPP Pratama Makassar Selatan. Program ini bertujuan memberikan pemahaman awal kepada Wajib Pajak mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax, yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026 untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025.

Materi edukasi disampaikan langsung oleh tim penyuluh pajak KPP Pratama Makassar Selatan. Pada sesi pertama, Aisyah, penyuluh pajak, menjelaskan proses awal login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan NIK Penanggung Jawab (PIC) bagi Wajib Pajak Badan.

“Perbedaan paling mendasar dalam pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online dan Coretax adalah urutan pengisian. Jika sebelumnya pengisian dimulai dari lampiran lalu ke induk SPT, di sistem Coretax nanti Wajib Pajak akan mengisi mulai dari induk SPT baru kemudian mengisi lampiran,” jelas Aisyah.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari peserta. Antusiasme mereka terlihat dari partisipasi aktif selama sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung. Hal ini mencerminkan meningkatnya kesadaran serta semangat adaptasi terhadap perubahan sistem administrasi perpajakan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Sigit Purnomo, turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Transformasi digital dalam administrasi perpajakan adalah keniscayaan. Edukasi semacam ini penting untuk memastikan Wajib Pajak tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami dan mampu menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik di sistem yang baru. Kami sangat mengapresiasi antusiasme peserta dan peran aktif KPP Pratama Makassar Selatan dalam mendampingi proses transisi ini,” ujar Sigit Purnomo.

DJP berharap, melalui kegiatan edukatif seperti ini, para Wajib Pajak dapat lebih siap menghadapi perubahan sistem pelaporan di masa depan. Implementasi Coretax diharapkan mampu meningkatkan akurasi data, efisiensi proses administrasi, serta transparansi layanan perpajakan secara menyeluruh.