Bineka.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka kasus penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp170.292.549.923. Penyerahan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa praktik penerbitan faktur fiktif dilakukan oleh tersangka berinisial IDP dalam kurun waktu 2021 hingga 2022. Aksi tersebut melibatkan empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL yang berperan sebagai penerbit faktur pajak.
Faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya itu kemudian diperjualbelikan kepada perusahaan pengguna dengan nilai imbalan berupa persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Rosmauli mengungkapkan bahwa sebelumnya tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
“Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” tegas Rosmauli.
Atas perbuatannya, tersangka IDP dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.
DJP menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan.
“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” pungkas Rosmauli.

Tinggalkan Balasan