Bineka.co.id, Pinrang – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menggelar bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada para bendahara desa di Kabupaten Pinrang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pinrang, Senin (28/7).

Sebanyak 55 perwakilan desa hadir dan mendapatkan pelatihan tentang aplikasi Coretax—sistem pelaporan dan pembayaran pajak digital yang dikembangkan DJP. Materi yang diberikan meliputi pembuatan bukti potong, penyusunan kode billing, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, hingga pemahaman umum mengenai kewajiban perpajakan bagi bendahara desa selaku pemotong atau pemungut pajak.

Kegiatan ini dibuka oleh Iwan Bahfian, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa yang mewakili Kepala Dinas PMD Kabupaten Pinrang. Ia menekankan pentingnya kegiatan tersebut untuk menyelaraskan pemahaman antara pemerintah desa dan otoritas pajak.

“Bimtek ini, menurut saya, sangat penting karena menjadi wadah bagi bendahara desa untuk bertanya langsung kepada pihak kantor pajak, baik terkait jenis pajak, tarif, pembuatan kode billing, dan lainnya. Jadi kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman antara bendahara desa dan kantor pajak,” ujar Iwan.

Pelatihan berlangsung dengan pendekatan interaktif, memungkinkan peserta langsung mempraktikkan penggunaan Coretax di bawah bimbingan tim KPP Pratama Parepare. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi selama sesi berlangsung.

Di akhir kegiatan, Iwan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara KPP Pratama Parepare dan pemerintah desa. Ia juga berharap agar pelatihan ini mendorong tertib administrasi perpajakan di tingkat desa.

“Saya berharap setelah bimtek ini, bendahara desa dapat lebih tertib dan patuh dalam melaksanakan administrasi perpajakan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menggarisbawahi pentingnya peran desa dalam menyukseskan tertib administrasi pajak di daerah.

“Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat pemahaman perpajakan hingga ke tingkat desa. Dengan pendampingan seperti ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi kebingungan dalam pelaporan pajak, terutama dengan sistem digital seperti Coretax,” ungkap Sumin.

Melalui bimtek ini, KPP Pratama Parepare berharap seluruh bendahara desa di Kabupaten Pinrang dapat lebih siap menjalankan kewajiban perpajakan secara akurat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan, guna mendukung tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.