Bineka.co.id, Makassar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran barang ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Langkah ini dilakukan seiring masih tingginya potensi pelanggaran yang berdampak langsung pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata, dalam kegiatan Media Gathering bertema “Sinergi Digital, Memperkuat Narasi Positif dalam Melawan Disinformasi” yang berlangsung di Kantor DJBC Sulbagsel, Makassar, Jumat (12/12/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung Djaka Kusmartata bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Cahya Nugraha. Media gathering tersebut juga menghadirkan jurnalis senior Hj. Erniwati sebagai narasumber dan diikuti sejumlah media nasional serta lokal di Kota Makassar.

Dalam pemaparannya, Djaka menekankan bahwa peran Bea Cukai sebagai institusi pelayanan sekaligus pengawasan memiliki posisi strategis dan sangat dirasakan masyarakat. Setiap kebijakan maupun hasil kerja Bea Cukai, baik dalam pelayanan maupun penegakan aturan, berimplikasi langsung terhadap dinamika sosial dan ekonomi di daerah.

“Tentunys apa yang dikerjakan Bea Cukai dan bagaimana hasilnya sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat secara umum, dan juga terhadap perkembangan ekonomi sebagaimana yang diharapkan,” ungkap Djaka.

Sepanjang Januari hingga November 2025, Bea Cukai Sulbagsel mencatat peningkatan penindakan terhadap berbagai pelanggaran, khususnya peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP). Djaka menyebut kawasan Sulbagsel masih menjadi salah satu wilayah sasaran peredaran barang terlarang tersebut.

“Wilayah Sulbagsel juga masih menjadi wilayah sasaran peredaran barang terlarang Narkotika, Psikotropika dan Prekusor (NPP), terlihat dari hasil penindakan yang mencapai 39 penindakan. Kita semua harus lebih aware terhadap hal ini,” tegasnya.

Selain NPP, pengawasan juga difokuskan pada peredaran hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Dari hasil operasi, petugas mengamankan hampir 45 juta batang hasil tembakau ilegal, empat liter cairan vape, serta barang ilegal lain dengan nilai sekitar Rp67,6 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp45 miliar.

Sementara untuk MMEA, Bea Cukai Sulbagsel mencatat penyitaan sekitar 6.500 liter minuman ilegal dengan nilai barang mendekati Rp3 miliar dan potensi kerugian negara hampir Rp1 miliar.

Djaka menjelaskan, seluruh barang ilegal tersebut tetap disita meskipun pelanggar memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme ultimum remedium, yakni pembayaran sejumlah nilai tertentu sesuai ketentuan.

“Perlu diketahui semua pihak bahwa meski sudah diganti dengan uang, barang-barang ilegal itu tetap disita dan pada waktunya, dimusnahkan,” ujarnya.

Di sisi penerimaan negara, kinerja DJBC Sulbagsel hingga 30 November 2025 menunjukkan hasil positif. Total penerimaan tercatat Rp597,44 miliar dari target Rp546,49 miliar, atau setara 109,23 persen dari target tahunan.

Bea Keluar menjadi komponen dengan pertumbuhan paling signifikan, mencapai Rp51,03 miliar atau sekitar 695 persen dari target. Capaian ini didorong oleh peningkatan ekspor Crude Palm Oil dan turunannya, serta komoditas kakao.

Sementara itu, Bea Masuk terealisasi sebesar Rp453,40 miliar atau 98 persen dari target, dan penerimaan cukai mencapai Rp93,02 miliar atau 121 persen dari target.

“Hasil-hasil ini adalah hasil dari total untuk seluruh wilayah dari Bea Cukai Sulbagsel. Perlu kita ketahui bahwa kami ada tiga wilayah kerja, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara dengan empat kantor pengawasan dan pelayanan,” jelas Djaka.

Melalui media gathering ini, DJBC Sulbagsel berharap sinergi dengan insan pers dapat terus diperkuat guna menyampaikan informasi yang akurat kepada publik, sekaligus membangun narasi positif untuk melawan disinformasi terkait kinerja Bea Cukai. Informasi boleh cepat, tapi akurasi tetap harus tepat—itu baru namanya pelayanan publik yang kredibel.